
KabarMakassar.com — Hasil uji kesesuaian jabatan atau job fit yang diikuti oleh 34 pejabat eselon II Pemerintah Kota Makassar menunjukkan potensi pergeseran besar-besaran di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim Seleksi (Timsel) mengungkapkan, sekitar 70 persen dari peserta job fit direkomendasikan untuk bergeser ke posisi lain.
Pelaksanaan job fit berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis, 23–24 April 2025, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Jusuf. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi dan penyesuaian jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkot Makassar.
Ketua Timsel Job Fit, Muhammad Idris, menyampaikan bahwa hasil asesmen telah diserahkan kepada Wali Kota Makassar, termasuk profil dan rekomendasi jabatan masing-masing pejabat.
“Jadi kita sudah sampaikan, mana yang kita rekomendasikan masih berikan kesempatan di OPD itu. Juga mana kita rekomendasi untuk bergeser. Persentasenya, 30 persen bertahan dan 70 persen bergeser,” ujar Idris.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pejabat yang secara resmi ditempatkan sesuai hasil asesmen. Idris menambahkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil kepada Wali Kota Makassar untuk pendalaman dan pengambilan keputusan.
“Belum ada pengisian jabatan eselon II hasil job fit. Kita sudah sampaikan hasilnya ke pak wali. Pak wali kita juga minta melakukan pendalaman hasil asesmen ke 34 OPD,” terangnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan job fit ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pejabat eselon II menduduki posisi yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi.
“Untuk melihat bagaimana teman-teman di eselon II ditempatkan pada posisi mereka,” kata Munafri.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil job fit akan menjadi dasar pengambilan keputusan, termasuk kemungkinan rotasi jabatan secara signifikan.
“Semua berjalan parsial, semua posisi-posisi, kalau akan dapat di tempatnya ya di tempatnya, kalau dia bergeser ya bergeser,” jelasnya.
Lebih lanjut, Munafri menekankan bahwa pengisian jabatan tidak semata-mata berdasarkan keinginan individu, melainkan berdasarkan penilaian kompetensi yang objektif.
“Belum tentu juga dia ada di situ, belum tentu juga dia dapat apa yang dia mau, tergantung nanti seperti apa hasil job fit,” tandasnya.
Job fit ini dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Selain itu, pelaksanaan juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 52 Tahun 2020 yang mendorong pentingnya penerapan manajemen talenta di birokrasi.
Dengan selesainya tahapan asesmen dan penyerahan hasil kepada pimpinan daerah, kini keputusan akhir pengisian jabatan eselon II di tangan Wali Kota Makassar. Masyarakat dan jajaran pemerintahan pun menanti langkah strategis yang akan diambil sebagai tindak lanjut dari proses job fit ini.