
KabarMakassar.com — Ribuan buruh dari berbagai industri yang tergabung dalam aliansi Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel), turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasioanl atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2025.
Aksi damai berlangsung sejak pukul 10.00 WITA ini, tersebar di beberapa titik strategis, yakni Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, serta kawasan Fly Over.
Sebelumnya, peserta aksi berkumpul di lima titik utama yang telah ditentukan, termasuk di Sekretariat DPD KSPSI Sulsel Jalan Nusantara Baru, Sekretariat FSP NIBA, pintu II kawasan industri KIMA, dan perbatasan Makassar dengan Kabupaten Gowa dan Maros.
Dengan mengusung tema KSPSI Mengawal Revisi RUU Ketenagakerjaan yang Adil Bagi Semua, Massa aksi akan difokuskan pada pengawalan revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah berproses di tingkat nasional. Dan merupakan pernyataan sikap serikat pekerja terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dianggap belum terselesaikan dan terus menjadi beban kaum buruh di Sulsel.
Aksi akan diikuti oleh sekitar 2.000 orang buruh dari berbagai federasi serikat pekerja yang bernaung di bawah KSPSI, seperti FSP PARKES, FSP NIBA, FSP RTMM, FSP MARITIM, FSP PAREKRAF, dan FSPTI. Mereka membawa mobil komando, spanduk, bendera, serta menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka melalui orasi dan pembacaan puisi perjuangan.
Ketua DPD KSPSI Sulsel, Basri Abbas, menegaskan keterlibatan aktif serikat buruh dalam pembahasan RUU tersebut sangat penting agar produk hukum yang lahir benar-benar merepresentasikan aspirasi pekerja di seluruh Indonesia, khususnya di Sulsel.
“Isu yang kita akan sampaikan besok terkait masalah mengawal revisi rencana undang-undang tentang ketenagakerjaan di mana pengawalan ini pasca putusan MK tentu kan ada RUU yang sudah diprogres untuk dibuat,” kata Basri Abbas.
Tak hanyaengawal RUU Ketenagakerjaan, kata Basri KSPSI Sulsel juga menyoroti sejumlah isu krusial yang hingga kini belum mendapatkan penanganan serius dari pemerintah daerah maupun pusat.
Di antaranya adalah rendahnya implementasi upah minimum yang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan oleh Disnakertrans, serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, termasuk yang menimpa tenaga kesehatan di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
“Saya minta kepada pemerintah berperan aktif untuk mencegah terjadinya PHK. Ini sementara satgas PHK ada, kita mendorong,” terangnya.
Pihaknya juga mendesak Ketua DPRD Sulsel agar segera mengambil alih penyelesaian persoalan PHK tenaga kesehatan. Selain itu, banyak hak buruh yang diabaikan begitu saja.
“Apabila memang terpaksa di-PHK, kami mendorong Dinas Tenaga Kerja agar memastikan hak-hak buruh baik jaminan pesangon, jaminan pensiun itu dapat dilaksanakan oleh pengusaha. Kalau tidak ya ditindak dong,” ujar Basri.
Adapun sejumlah point penting tuntutan massa aksi dari KSPSI Sulsel, diantaranya desakan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera membentuk Desk Ketenagakerjaan, sebagai wadah koordinasi dan penanganan persoalan hukum yang melibatkan pekerja dan perusahaan.
Kemudian mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel agar lebih tegas dalam menerapkan aturan ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang terbukti melanggar hak-hak buruh.
Selanjutnya, mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK di Sulawesi Selatan sebagai respons terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang terjadi di berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan.
Selain aspek pengawasan dan penindakan, KSPSI juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan ketenagakerjaan. Untuk itu, mereka mendorong peningkatan anggaran serta pemberdayaan lembaga seperti LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan, yang selama ini dianggap belum optimal dalam menjalankan fungsinya akibat minimnya dukungan dari pemerintah provinsi.
Lebih lanjut, KSPSI mendesak agar Ketua DPRD Sulsel turun tangan langsung dalam menangani persoalan PHK terhadap tenaga kesehatan yang terjadi di berbagai kabupaten dan kota. Terakhir, serikat buruh ini meminta agar pengawas ketenagakerjaan di lingkungan Disnakertrans Sulsel segera menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan dari serikat pekerja secara cepat, transparan, dan profesional.