
KabarMakassar.com — Empat terdakwa kasus uang palsu yang dilakukan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa (29/04).
Keempat orang yang hadir dalam sidang tersebut adalah Andi Ibrahim (54), John Biliater Panjaitan (68), Muhammad Syahruna (52), dan Ambo Ala (42). Mereka tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.30 WITA dengan mengenakan pakaian kemeja putih dan celana kain hitam.
Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Nurdailah, Basri Baco, dan Aria Perkasa. Saat JPU membacakan dakwaan, menyatakan bahwa keempat tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembuatan uang palsu.
“Sidang terkait uang palsu itu ada 4 berkas dengan 4 terdakwa, mengenai dakwaan hampir sama semua mengenai rupiah palsu,” kata JPU, Nurdailah kepada wartawan di lokasi.
Nurdailah mengatakan bahwa dalam agenda sidang tersebut, masing-masing penasehat hukum para tersangka tidak ada yang mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan pada 7 Mei mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Dan agendanya para penasehat hukum masing-masing tidak ada yang mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap kejahatan memalsu mata uang atau uang kertas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melimpahkan 12 berkas perkara dari 15 tersangka kasus uang palsu yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
“Minggu depan, 12 berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke PN Gowa,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Rabu (16/04).
Sementara itu, Kasipidum Kejari Gowa, St Nurdaliah mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan para tersangka ke pengadilan setelah menerima berkas perkara dan tersangka utama uang palsu tersebut, Annar Salahuddin Sampetoding dari penyidik Polres Gowa. Meski masih ada tiga berkas perkara dan tiga tersangka belum dilimpahkan.
“Cuman, kita tidak akan menunggu tiga berkas itu. Jadi mungkin 12 berkas perkara itu kita akan limpahkan ke pengadilan sambil menunggu penyidik memenuhi unsur petunjuk yang kita berikan dari tiga berkas perkara tersebut,” kata Nurdailah.
Nurdailah mengatakan bahwa ketiga berkas dari tiga tersangka uang palsu tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-19, sehingga pihak penyidik Polres Gowa harus segera melengkapi syarat formil dan materilnya sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Jadi sisa 3 berkas dan 3 tersangka yang masih P-19, kita masih minta dilengkapi syarat formil dan materilnya tetapi kita terbatas waktu penahanannya kami tidak menunggu lagi yang tiga itu (tersangka),” jelasnya.
Dalam kasus uang palsu ini, para tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
“Kalau perannya Annar Salahuddin Sampetoding, nanti kita lihat pada persidangan nanti,” katanya.