
KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, dan mengamankan 5 orang sebagai tersangka dalam jaringan tersbeut.
Dalam penanangkapan sindikat tersebut, 2 tersangka ditangkap pada Sabtu (19/04) pukul 18.10 Wita, dan tiga orang lainnya ditangkap pada Rabu (23/04) dari hasil pengembangan.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AR (44), JM (50), HL (47), ER (45), dan seorang remaja RSD (17).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, alat isap sabu, serta beberapa sachet kosong bekas pakai.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Iptu Suhardiman, menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal saat personil kepolisian memperoleh informasi adanya seorang penjual bakso yang juga menjual barang haram terebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, pada Sabtu, 19 April 2025 malam, kami berhasil menangkap seorang anak berinisial RSD (17) yang sedang menjual sabu, bersama barang bukti seberat 0,29 gram. Yang bersangkutan mengaku menjual atas perintah AR (44 tahun), seorang penjual bakso yang kemudian ditangkap di Jalan Pahlawan Benteng,” kata Suhardiman dalam keterangannya, Selasa (29/04).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penjual bakso inisial AR, kata Suhardiman bahwa pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku inisial JM (50) warga Dusun Barang-barang, Desa Lowa.
Selanjutnya, pada Rabu (23/04) personil Sat Narkoba menjemput JM di rumahnya di Desa Barang-barang. Dalam pemeriksaan, JM mengaku menemukan barang haram tersebut di pinggir pantai.
“JM ini adalah tukang senso. Saat sedang istirahat di pinggir pantai, ia melihat sebuah botol Sosis, didalamnya ada Tisu, di dalam tisu ada plastik yang dilakbang warna putih, dan ada isi di dalamnya (diduga Sabu),” bebernya.
“Ia kemudian membawanya ke kampung dan memperlihatkannya kepada warga, lalu bertemu dengan HL (47), seorang mantan pendamping desa, yang meyakini bahwa itu adalah sabu,” terangnya.
Mengetahui bahwa yang ditemukan adalah shabu, HL kemudian menghubungi ER, rekannya di Benteng yang juga merupakan mantan pendamping desa.
“Setelah diperlihatkan foto barang tersebut, ER kemudian berangkat ke Desa Lowa dan bertemu dengan JM di rumah HL. Setelah berbincang, keduanya sepakat bahwa ER akan membeli barang tersebut seharga Rp7 juta, meskipun pembayaran belum dilakukan saat itu, hanya dijanjikan. ER keesokan harinya kembali ke Benteng,” ujarnya.
Menurut Kasat Narkoba, JM sendiri tidak mengetahui pasti berapa jumlah sabu yang dijualnya kepada ER, namun barang tersebut dihargai Rp7 juta.
“Ia hanya menjelaskan bahwa barang tersebut dalam bungkus plastik, kira-kira setengah isinya. Kalau perkiraannya sekitar 10 gram, menurut keterangan JM,” lanjutnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah ER dan menemukan barang bukti berupa alat isap sabu serta beberapa sachet plastik bekas pakai.
“Namun hingga saat ini keberadaan semua shabu yang diperoleh dari JM belum diketahui, karena ER sedang sakit dan saat ini dirawat di RSUD KH. Hayyung, sehingga belum bisa diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Sat Narkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Selayar untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Saya memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran yang terlibat. Ini bukti bahwa kita serius dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Kapolres.
Ia juga memerintahkan agar pengembangan kasus terus dilakukan, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari kelima tersangka, 4 (empat) orang di antaranya telah ditahan, sementara ER belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.