
KabarMakassar.com — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Jayadi Nas, membeberkan langkah konkret apabila terjadi pelanggaran ketenagakerjaan di Sulsel.
Ia menyampaikan jika pihak Disnakertrans Sulsel telah melakukan antisipasi dengan membentuk satgas serta posko.
“Kami membuat satgas PHK dan posko THR. Satgas PHK ini bertugas untuk memberikan pemahaman bagaimana menghindari PHK,” ujar Jayadi saat dikonfirmasi pada Rabu (30/04).
“Kalau pun terjadi apa hak dan kewajiban perusahaan, begitu juga pekerja yang di PHK. Kita harap ada jaminan kehilangan pekerjaan pekerja kita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jayadi menyebut jika saat ini pihaknya telah menerima arahan dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk mengawasi terkhususnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK serta upah pekerja.
“Pak Gubernur mengirimkan kami informasi apa yang harus kami lakukan, dan tindaklanjuti perintah gubernur bagaimana mematuhi standar upah yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Data sementara, ujar Jayadi, diketahui berkisar 120 orang, akan tetapi saat ini masih ada yang tengah berproses.
“Kita mendorong dunia usaha mempertimbangkan tidak melakukan PHK,” imbuhnya.
Ia menekankan jika terdapat mediator yang dapat menjadi penengah netral juga memfasilitasi dialog bagi pekerja dan pemilik perusahaan.
“Untuk melakukan kesepakatan baru terkait kondisi yang dialami baik pengusaha maupun pekerja,” terangnya.
Selanjutnya, kata Jayadi, pihaknya terus melakukan upaya untuk membuat dunia usaha menjadi patuh pada regulasi, taat terhadap hak pekerja sekaligus mengetahui apa saja kewajiban pemberi kerja.
“Kita melakukan pengawasan terus. Alhamdulillah, saat ini berjalan dengan baik dengan dinamikanya yang terus berkembang saat ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel terus berkomitmen untuk memberi perlindungan terhadap setiap pekerja atau buruh yang ada di Sulsel.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas. Ia mengungkapkan jika pemerintah pusat telah memberikan perhatian luar biasa terhadap pekerja yang kemudian ditindaklanjuti di tingkat bawah.
“Terkait peningkatan UMP begitu juga UMS begitu juga UMK, itu perhatian luar biasa pusat, provinsi dan kabupaten kota,” tukasnya pada Rabu (30/04).
Lebih jauh ia menjelaskan, adanya peningkatan upah tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dalam pelaksanaannya.
“Kita terbuka melihat bagaimana dunia usaha menindaklanjuti kebijakan pemerintah,” paparnya.
Saat ini, kata Jayadi, pihaknya tengah menggodok Rancangan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Selama ini yang relatif kita perhatikan pekerja di formal, dunia usaha, sementara pekerja rentan di sektor informal itu belum tersentuh secara maksimal sehingga ini yang diharapkan kedepan sesuai Instruksi Menaker, kita semua kiranya bisa memberikan suatu perhatian lebih serius ke pekerja rentan,” terangnya.
“Pekerja tanpa upah misalnya, dapat upah ketika terjual barang atau kuenya, para nelayan, itu pekerja rentan tanpa upah. Misalnya kepada marbot masjid itu penting kita perhatikan. RT/RW kita, pekerja tanpa upah itu harus kita lindungi jaminan sosial ketenagakerjaannya,” sambungnya.
Tidak hanya itu, kata Jayadi, pekerja informal lainnya seperti penjual bakso, pekerja yang bergerak di penenunan, para pembuat kue jajanan belum tersentuh secara maksimal.
Oleh karena itu, Disnakertrans Sulsel mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama sambil mengawal pekerja formal.
“Kita juga coba sentuh pekerja informal misalnya mengurus MBG, saudara kita bekerja disana bagaimana jaminan ketenagakerjaannya. Itu semua kita buat,” tutupnya.