Warga Gugat Syarat Pendidikan Caleg ke MK

13 hours ago 5
Warga Gugat Syarat Pendidikan Caleg ke MKGedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Ketiadaan batas pendidikan bagi calon anggota legislatif digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menilai aturan dalam Undang-Undang Pemilu membuka celah rendahnya kualitas representasi politik di parlemen.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ardi Usman melalui perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.

Dalam persidangan, Pemohon menilai tidak adanya standar pendidikan minimum bagi calon legislator berdampak pada kualitas demokrasi dan membuka ruang praktik politik yang tidak berbasis kompetensi.

“Ketiadaan batas pendidikan ini menutup ruang kompetisi intelektual dan berpotensi melemahkan kualitas kebijakan publik,” tegasnya, Selasa (14/04).

Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan sejumlah negara lain yang mayoritas anggota parlemennya berpendidikan tinggi, mulai dari sarjana hingga pascasarjana. Menurutnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan situasi di Indonesia yang dinilai belum mencerminkan demokrasi berbasis kapasitas intelektual.

Pemohon juga berpendapat, aturan saat ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan sistem perwakilan yang berkualitas serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara.

Petitumnya, Pemohon meminta MK menafsirkan ulang ketentuan tersebut agar memuat pembatasan pendidikan bagi anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.

Pemohon menjabarkan perbandingan pendidikan dari anggota parleman di beberapa negara. Anggota parlemen di Iran, Ukraina, Polandia 100% berpendidikan setingkat S2. Swedia memiliki 82% anggota parlemen berpendidikan S1. Sementara Inggris menempatkan 90% anggotanya berpendidikan setingkat S2. Amerika memiliki 80% anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1.

Secara global di dunia, dalam pandangan Pemohon, memiliki anggota legislatif yang sangat terdidik dengan 78% memiliki gelar sarjana (strata 1) dan 40% memiliki gelar Pascasarjana (S2 dan S3).

“Menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 (e) tentang Pemilihan Umum dan/atau pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pembatasan pendidikan jabatan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota yang tidak membatasi pendidikan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya (Pasal 33) UUD 1945, prinsip integritas pejabat negara (Pasal 17, Pasal 33) UUD 1945,” ucap Pemohon.

Sementara itu, di Indonesia bukan memiliki karakter demokrasi intelektual, melainkan anomali demokrasi yang rentan oligarki. Oleh karenanya, menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki tanggung jawab moral untuk menghentikan anomali ini.

Menanggapi hal itu, majelis hakim meminta Pemohon memperbaiki struktur dan argumentasi permohonan, termasuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta perbedaan dengan perkara serupa yang pernah diajukan sebelumnya.

“Harus dijelaskan apakah permohonan ini memiliki dasar yang berbeda dengan perkara sebelumnya agar tidak dianggap ne bis in idem,” ujar Saldi Isra.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya sebelum sidang lanjutan digelar.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news