Fraksi API–Golkar DPRD Makassar Sepakat Ranperda Cagar Budaya dengan Catatan

2 days ago 15
Fraksi API–Golkar DPRD Makassar Sepakat Ranperda Cagar Budaya dengan CatatanRapat Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, yakni Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) dan Fraksi Golkar, menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), di lantai II Balaikota Kota Makassar, Rabu (15/04).

Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting yang menyoroti tantangan besar antara pembangunan kota dan perlindungan warisan sejarah.

Juru bicara Fraksi API, dr. Yulius Patandianan, menegaskan bahwa regulasi ini tidak sekadar aturan administratif, melainkan memiliki makna strategis bagi keberlanjutan identitas kota.

“Ranperda ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan sebuah wasiat peradaban agar generasi mendatang tetap bisa melihat dan menyentuh kejayaan masa lalu Makassar,” tegasnya.

Meski menyatakan menerima, Fraksi API menekankan sejumlah catatan krusial. Salah satunya terkait ancaman modernisasi yang dinilai berpotensi menggerus nilai historis kota. API meminta pemerintah kota menetapkan zonasi cagar budaya secara ketat agar bangunan bersejarah tidak tergeser oleh kepentingan komersial.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan sejarah. Jangan sampai bangunan bersejarah runtuh hanya demi ekspansi fisik yang tidak selaras dengan nilai estetika dan identitas kota,” lanjutnya.

Selain itu, API juga mendorong konsep adaptive reuse atau pemanfaatan ulang bangunan cagar budaya tanpa menghilangkan struktur aslinya. Menurutnya, pendekatan ini penting agar situs sejarah tidak menjadi monumen mati, tetapi tetap hidup dan produktif secara ekonomi.

Tak hanya itu, API menyoroti lemahnya pendataan objek diduga cagar budaya (ODCB) di Makassar. Pemerintah kota didesak segera melakukan inventarisasi menyeluruh dan digitalisasi data agar informasi sejarah dapat diakses publik secara luas.

Fraksi ini juga mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus pengelolaan cagar budaya serta penyusunan masterplan pelestarian yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Arifin Majid menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Ranperda tersebut. Golkar menilai regulasi baru ini mendesak, mengingat Perda lama sudah tidak lagi mampu menjawab dinamika pembangunan kota yang semakin kompleks.

“Pengesahan regulasi ini sangat krusial untuk menjawab tantangan kontemporer, baik dari sisi tata ruang, tekanan ekonomi, maupun keberlanjutan warisan budaya,” ujarnya.

Meski menyetujui, Golkar juga memberikan sejumlah catatan strategis. Pemerintah kota diminta memastikan regulasi ini bersifat adaptif dan responsif terhadap perkembangan pembangunan, termasuk ekspansi infrastruktur yang berpotensi menekan kawasan bersejarah.

Selain itu, Golkar menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional dan internasional agar pengelolaan cagar budaya tidak berjalan parsial.

“Perlu ada kejelasan mekanisme insentif bagi pemilik bangunan bersejarah serta penguatan partisipasi publik, termasuk membuka ruang pemanfaatan dalam sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan pendidikan,” tambahnya.

Golkar juga mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) dan Pemerintah Kota Makassar dalam merumuskan regulasi tersebut, serta keterlibatan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news