LBH Makassar dan SBIPE Uji Akademik dan Eksaminasi Putusan Buruh KIBA

7 hours ago 6

KabarMakassar.com — Uji Akademik dan Eksaminasi Putusan Buruh KIBA terhadap Perkara Nomor: 30/Pdt.SusPHI/2025/PN Makassar dilaksanakan di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar, Kamis (16/04).

Para eksaminator terdiri dari Praktisi Serikat Buruh, Khamid Istakhori, Ahli Sosiologi, Muhammad Ridha, Ahli Hukum dan HAM, Abdul Munif Ashri serta Ahli Hukum Ketenagakerjaan, Nabiyla Risfa Izzati.

Acara yang di inisiasi oleh YLBHI-LBH Makassar bersama SBIPE KIBA ini turut dihadiri oleh belasan peserta yang berasal dari serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, media dan publik.

Koordinator Bidang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya YLBHI LBH Makassar, Hasbi Assidiq menyampaikan, agenda tersebut dilatar belakangi terkait upah lembur para buruh KIBA PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.

“Dimana sampai saat ini masih berproses di Mahkamah Agung. Sementara, yang kami uji ialah putusan tingkat pertama kemarin yang secara sistem itu menurut kami melanggengkan sistem kerja 12 jam dan upah di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut tidak memadai dan menimbulkan pertanyaan. Terlebih pada sistem kerja lebih dari ketentuan dan upah di bawah minimum.

Hasbi menegaskan, berangkat dari putusan tersebut maka dilakukan eksaminasi demi menguji pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tersebut.

“Itu apakah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak. Faktanya tadi sudah terungkap bahwa pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim itu tidak memadai dan terdapat pertimbangan yang kontradiksi satu sama lain,” paparnya.

Ia menyatakan, nantinya hasil uji akademik yang telah dilakukan akan disampaikan ke Mahkamah Agung.

“Agar dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di kasasi untuk memberikan putusan yang memenangkan buruh KIBA dan menghentikan sistem kerja 12 jam tersebut serta memperbaiki sistem pengupahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Praktisi Serikat Buruh, Khamid Istakhori menuturkan, terdapat sejumlah kesimpulan yang berhasil dirumuskan dan hasil eksaminasi itu nantinya akan ditindaklanjuti dan terus dikawal.

“Poin yang pertama ialah majelis hakim dalam perkara ini telah melakukan kesalahan fatal dengan mengabaikan bukti, saksi, dan fakta persidangan serta situasi lapangan yang berdampak pada perampasan hak-hak buruh,” ungkapnya.

Kemudian, poin kedua, majelis hakim mengabaikan dan melanggar hierarki hukum, yang sangat membahayakan penegakan dan supremasi hukum di Indonesia.

“Ketiga, permasalahan ini bukan hanya soal buruh di Bantaeng, namun merugikan buruh lebih luas di Indonesia, sehingga diperlukan advokasi nasional dan global,” ujarnya.

Selanjutnya, putusan tidak tegas karena tidak bisa membedakan antara perselisihan hak dan perselisihan PHK, yang menjadi sumber membesarnya masalah ini.

“Lebih lanjut, majelis hakim menggeser fokus dari ‘apakah normatif terpenuhi’ menjadi ‘apakah sudah ada pembayaran’. Padahal, itu menjadi dua hal yang berbeda karena terpenuhi berarti tidak ada yang tertinggal, sementara pembayaran adalah formalitas yang penting sudah terjadi pemberian uang kepada pekerja walau tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Keenam, majelis hakim tidak cermat membaca dan memposisikan memo internal perusahaan terkait pengupahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Poin selanjutnya, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak mengolah secara cukup fakta sistem kerja 12 jam, implikasinya terhadap lembur, pengabaian kondisi kerja serta tidak memberikan pertimbangan yang cukup pada penetapan pengawas ketenagakerjaan.

“Kemudian, poin kedelapan, kontradiktif satu sama lain sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan kekeliruan terhadap putusan hakim,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, tidak ada keterhubungan nalar antara penjelasan atas konstruksi kasus dengan putusan hakim.

Poin kesepuluh, secara sosiologis, putusan pengadilan yang tidak terhubung dengan rasa keadilan dan fakta hukum dapat menyebabkan pembangkangan terhadap institusi peradilan.

“Dan yang terakhir, pengabaian standar hukum ketenagakerjaan dalam putusan ini berpotensi dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM berupa Act of Omission terhadap hak atas pekerjaan yang layak sesuai Pasal 23 DUHAM, Pasal 7 Kovenan Internasional Ekosob, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, Pasal 11, Pasal 38 dan Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999,” tuturnya.

Sejumlah poin penting dari hasil eksaminasi putusan, kata Khamid, diharapkan dapat menjadi tanggung jawab bersama guna mewujudkan kemenangan dan keadilan substantif bagi pekerja. Sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab demi perjuangan gerakan buruh yang lebih baik di masa depan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news