Kadis Pertanian Toraja Utara Ditahan, Kasus Irigasi Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

5 hours ago 4
Kadis Pertanian Toraja Utara Ditahan, Kasus Irigasi Rugikan Negara Rp2,2 MiliarKejari Tana Toraja menahan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara, LPD (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara berinisial LPD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Tahun Anggaran 2024. LPD juga langsung ditahan pada Senin (13/4) lalu setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam proyek tersebut, tersangka diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya telah bergulir di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat terdakwa Titus Rappan. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Penyidik mendalami kembali proyek yang memiliki nilai anggaran miliaran rupiah tersebut. Hasil penyidikan awal menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, tim menemukan adanya penyimpangan dalam proyek dengan total anggaran Rp8 miliar tersebut,” ujar Frendra, dalam keterangannya, Rabu (15/04).

Proyek pembangunan irigasi perpipaan tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp8 miliar. Realisasi anggaran dalam proyek itu tercatat mencapai Rp7,92 miliar.

Namun demikian, hasil audit menemukan adanya kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar. Temuan tersebut menjadi dasar penting dalam pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Meskipun realisasi anggaran mencapai Rp7,92 miliar, hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp2.221.910.450 (dua miliar dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Penyidik menyatakan penyidikan perkara ini belum berhenti pada satu tersangka. Kejaksaan masih menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Selain itu, penyidik juga membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek diminta untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan prinsip zero KKN di wilayah Tana Toraja,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini tersangka telah ditahan oleh pihak kejaksaan untuk kepentingan penyidikan lanjutan sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news