314 Guru di Sulsel Akan Dipindahkan, Prioritas Daerah Kekurangan Tenaga Pendidik

13 hours ago 7
314 Guru di Sulsel Akan Dipindahkan, Prioritas Daerah Kekurangan Tenaga Pendidik ilustrasi guru (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bakal memindahkan ratusan guru sebagai langkah redistribusi guna mengatasi ketimpangan tenaga pendidik antarwilayah. Sebanyak 314 guru direncanakan akan dipindahkan ke daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Kebijakan ini dilakukan setelah ditemukan adanya kelebihan dan kekurangan guru di sejumlah sekolah. Pemerataan tenaga pendidik menjadi prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan kebutuhan guru secara menyeluruh. Proses ini melibatkan kepala sekolah untuk mengidentifikasi kondisi riil di lapangan.

Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan penempatan ulang guru. Fokus utama saat ini diarahkan pada tenaga pendidik sebelum menyasar sektor ASN lainnya.

“Sekarang yang paling menjadi konsennya kita adalah guru. Terakhir kami sudah pertemuan dengan kepala sekolah lewat zoom meeting, kami suruh mereka mengidentifikasi data-data guru yang memang berlebih dan data-data guru yang kurang,” ujar Erwin, Senin, (13/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan redistribusi ini tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama jarak penempatan dengan domisili guru. Pemerintah berupaya agar pemindahan tidak memberatkan ASN yang bersangkutan.

Penempatan akan diprioritaskan pada wilayah yang masih berdekatan secara geografis. Hal ini dilakukan agar produktivitas tenaga pendidik tetap terjaga.

“Misalnya orang Luwu Timur tidak mungkin kan kita bawa ke Selayar, orang yang di Bantaeng mungkin bisa misalnya yang berlebih di Bantaeng kita oper sedikit ke Jeneponto atau ke Bulukumba dengan tetap memperhatikan bahwa mereka bisa tetap produktif,” beber Erwin.

Menurutnya, ketimpangan distribusi guru terlihat dari adanya kelebihan pada mata pelajaran tertentu di satu sekolah, sementara sekolah lain justru kekurangan. Salah satu contoh yang ditemukan adalah kelebihan guru Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di beberapa sekolah.

Di sisi lain, ada sekolah yang masih membutuhkan tenaga pengajar untuk mata pelajaran yang sama. Kondisi ini menunjukkan perlunya penataan ulang distribusi guru secara lebih merata.

“Kita lihat dulu yang berlebih ini misalnya mau enggak, kita panggil yang bersangkutan, mau enggak bekerja di daerah lain? Kalau misalnya tidak mau, kita coba cari dulu yang di daerah-daerah sekitarnya, kalau daerah Luwu misalnya ambilkan yang Palopo kah, ambilkan yang Wajo, Wajo yang dekat-dekat perbatasan kan ada perbatasan Luwu di situ,” papar Erwin.

Pemprov Sulsel menargetkan proses redistribusi ini dapat dilakukan sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Namun, pelaksanaannya tetap akan mempertimbangkan komposisi status kepegawaian, baik ASN maupun PPPK di setiap sekolah.

Pemerintah ingin memastikan tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar setelah redistribusi dilakukan. Kajian lebih lanjut juga dilakukan untuk melihat kesiapan masing-masing sekolah.

“Kita harus perhatikan dulu yang tenaga-tenaga ini apakah PPPK ada, bagaimana PNS-nya, karena ada sekolah juga PPPK semua di sini,” tukasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara, Herman, menilai kondisi birokrasi saat ini menghadapi tantangan ketidakseimbangan jumlah dan kompetensi pegawai.

Ia menyebut fenomena tersebut sebagai overstep dan understep management. Kondisi ini terjadi ketika jumlah pegawai tidak sebanding dengan kebutuhan dan kualitas yang dibutuhkan organisasi. Penataan distribusi ASN dinilai menjadi solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Nah, distribusi ini berkaitan dengan sebetulnya dua, kuantitas jumlah sama kualitas. Saya kasih contoh, bisa jadi penjaga murid justru satu, kalau dia punya kualitas di teknologi dan sebagainya. Jadi distribusi berkaitan dengan distribusi jumlah, itu namanya headcount, dengan namanya kompetensi kualitas, namanya skill count,” ulas Herman.

Ia menegaskan kebijakan redistribusi guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat, kata dia, siap memberikan dukungan sepanjang kebijakan tersebut berbasis data kebutuhan.

Koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dinilai penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pemerataan tenaga pendidik secara lebih efektif.

“Tentu dengan pembacaan data, kekurangan daerah A, wilayah A dan sebagainya, tentu di sini sudah punya atensi untuk dilaksanakan saya kira,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news