Soal MBG Masuk Anggaran Pendidikan, DPR Sebut Wajar

13 hours ago 8
Soal MBG Masuk Anggaran Pendidikan, DPR Sebut Wajar I Wayan Sudirta Anggota Komisi III DPR memberikan keterangan pada sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos pendidikan merupakan hal yang wajar dan sesuai logika kebijakan negara.

Sikap ini disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/04).

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa program MBG tidak bisa dipisahkan dari sektor pendidikan karena langsung menyasar peserta didik sebagai penerima manfaat.

“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis, karena penerima manfaatnya adalah peserta didik,” tegasnya.

Menurut DPR, pemenuhan gizi dan kesehatan siswa memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional. Kondisi fisik yang baik dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung proses belajar dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Ini bukan sekadar soal makan gratis, tapi bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjut Wayan.

Dalam sidang tersebut, DPR juga menolak anggapan bahwa kebijakan ini melanggar aturan mandatory spending. DPR menilai ketentuan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN hanya mengatur batas bawah, bukan membatasi jenis program yang dapat dibiayai.

“Kewajiban mandatory spending itu soal batas minimal anggaran, bukan membatasi rincian penggunaannya,” jelasnya.

DPR menegaskan, penyusunan APBN merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan legislatif melalui mekanisme pembahasan berlapis, mulai dari Badan Anggaran hingga rapat paripurna.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan turut menguatkan posisi tersebut. Direktur Jenderal Anggaran menyebut program MBG merupakan bagian integral dari kebijakan pendidikan nasional, bukan sekadar bantuan sosial.

“Program makan bergizi adalah investasi SDM dan bagian dari proses pendidikan itu sendiri,” ujarnya.

Pemerintah juga mengingatkan, jika program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, hal itu berpotensi mengganggu struktur APBN yang telah dirancang secara terintegrasi.

Sidang ini merupakan bagian dari pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan sejumlah pemohon. Mereka mempersoalkan dimasukkannya anggaran MBG ke dalam komponen pendidikan karena dinilai dapat mengurangi porsi pembiayaan inti seperti kesejahteraan guru, infrastruktur, dan riset.

Namun, DPR berpandangan sebaliknya. Menurut mereka, justru integrasi program gizi ke dalam pendidikan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan memastikan efektivitas anggaran negara.

“Dari gizi yang cukup, lahir kualitas belajar yang lebih baik. Itu inti dari kebijakan ini,” tukas Wayan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news