Sri Purnomo Bantah Dana Hibah Pariwisata untuk Pilkada

6 hours ago 5

Sri Purnomo Bantah Dana Hibah Pariwisata untuk Pilkada Suasana sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (25/2 - 2026). Ist

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020, Sri Purnomo, membantah mayoritas kesaksian saksi yang menyebut dana hibah pariwisata dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020. Dalam persidangan, ia justru melempar tanggung jawab kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (25/2/2026), Sri Purnomo menyatakan bahwa dirinya hanya mengetahui garis besar kebijakan hibah dan tidak terlibat dalam proses teknis penentuan penerima bantuan.

Ia menyebut surat penerimaan dana hibah pariwisata sudah diterimanya sebelum Pilkada 2020 digelar. “Surat penerimaan dana hibah pariwisata datang sebelum pilkada. Surat itu sudah ada di meja saya,” ujarnya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Tanggung Jawab Dilempar ke OPD dan Bagian Hukum

Ketika ditanya mengenai daftar penerima hibah dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Sri Purnomo mengaku hanya melihat nilai total anggaran. Menurutnya, proses verifikasi sepenuhnya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Saya tandatangani. Teknis verifikasi ada di dinas,” kata Sri Purnomo.

Pernyataan itu langsung disorot majelis hakim. Hakim Gabriel Siallagan menegaskan, sebagai kepala daerah, Sri Purnomo seharusnya memahami secara detail kebijakan yang ia tandatangani. Namun, Sri Purnomo kembali berdalih bahwa kajian teknis telah dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman dan OPD terkait.

“Saya membaca garis besarnya saja. Kajian mengenai teknis dana hibah pariwisata ada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman dan dinas terkait,” ujarnya dengan nada gugup.

Dinilai Berbelit dan Menghindar

Sikap Sri Purnomo yang kerap mengaku lupa dan tidak ingat menuai kritik dari jaksa penuntut umum, Melinda Aritonang. Ia menilai jawaban terdakwa terkesan berbelit-belit dan menghindari tanggung jawab.

“Mana ada orang yang disidang bersedia mengaku bersalah,” kata Melinda di persidangan.

Melinda juga menyoroti waktu pelaksanaan hibah pariwisata yang sangat mepet, yakni Oktober hingga Desember 2020. Dengan nilai anggaran mencapai Rp68 miliar, menurutnya Pemkab Sleman sebenarnya memiliki ruang untuk menolak program tersebut.

Seret Nama Pejabat dan Tokoh Politik

Terkait keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menyebut adanya pengondisian Pilkada, Sri Purnomo kembali mengelak. Ia justru menyeret nama sejumlah pejabat, termasuk Elli Widiastuti selaku Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Sleman saat itu.

“Saya mendapatkan informasi dana hibah akan dicairkan setelah pilkada dari Bu Elli,” ucapnya.

Ia juga membantah kesaksian mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman, Koeswanto, yang menyebut dana hibah pariwisata dapat digunakan untuk mendukung pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.

“Saya tidak merasa dana hibah pariwisata digunakan untuk pasangan calon tertentu,” katanya.

Sorotan Peran Anak Terdakwa

Dalam persidangan, hakim juga menyoroti peran Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, yang disebut membawa sekitar 150 proposal calon penerima hibah pariwisata. Padahal, program tersebut seharusnya terbuka untuk masyarakat luas.

“Faktanya, penerima hibah dalam peraturan bupati yang diperlihatkan di persidangan ada sebanyak 150 proposal. Semuanya dibawa oleh anak bapak. Kemudian proposal itu di-SK-kan oleh bupati. Ini fakta,” tegas Hakim Gabriel.

Sri Purnomo mengaku tidak mengetahui adanya mobilitas proposal tersebut dan menegaskan siap dikonfrontasi dengan saksi lain. Sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 pun terus bergulir dengan sejumlah fakta baru yang terungkap di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news