Daftar 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

4 hours ago 6

Jumali

Jumali Jum'at, 08 Mei 2026 19:57 WIB

Daftar 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—-Banyak peserta BPJS Kesehatan masih mengira semua layanan medis otomatis ditanggung. Padahal, mulai 2026 pemerintah mempertegas sejumlah pengecualian dalam JKN yang bisa membuat klaim ditolak jika tidak sesuai aturan.

Pemerintah telah memperbarui ketentuan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang menjadi dasar pelaksanaan JKN mulai 2026.

Regulasi ini menegaskan bahwa layanan yang ditanggung BPJS hanya yang bersifat medis, berdasarkan indikasi dokter, dan sesuai kebutuhan kesehatan, bukan atas permintaan pribadi, estetika, atau tindakan di luar prosedur medis. Selain itu, sistem rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tetap wajib dipatuhi.

Berikut ringkasan layanan yang masuk kategori pengecualian dalam Perpres 59 Tahun 2024:

  1. Layanan tidak sesuai aturan perundang-undangan
  2. Fasilitas kesehatan non-kerja sama (kecuali darurat)
  3. Penyakit akibat kecelakaan kerja (sudah dijamin skema lain)
  4. Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin asuransi lain
  5. Perawatan di luar negeri
  6. Tindakan estetika/kosmetik
  7. Program infertilitas
  8. Ortodonti (behel gigi)
  9. Gangguan akibat alkohol/narkoba
  10. Cedera akibat kesengajaan atau hobi berisiko
  11. Pengobatan alternatif belum terbukti ilmiah
  12. Tindakan medis eksperimen
  13. Alat kontrasepsi dan kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Kondisi saat bencana/wabah dalam fase darurat
  16. Penyakit yang sebenarnya dapat dicegah
  17. Layanan bakti sosial
  18. Kasus kriminal tertentu yang sudah dijamin skema lain
  19. Layanan di lingkungan TNI, Polri, dan Kemenhan tertentu
  20. Layanan di luar manfaat JKN
  21. Layanan yang sudah ditanggung program lain

Perpres ini juga menegaskan bahwa BPJS dapat menolak pembiayaan jika peserta meminta rujukan tanpa rekomendasi dokter. Artinya, keinginan pribadi tanpa dasar medis tidak dapat dijadikan alasan untuk langsung ke rumah sakit tanpa melalui FKTP.

Kewenangan Penambahan Pengecualian

Menteri Kesehatan juga memiliki kewenangan menetapkan jenis gangguan kesehatan tertentu yang tidak dijamin, termasuk cedera akibat tindakan sengaja, eksperimen medis, hingga kondisi yang sebenarnya dapat dicegah.

Dengan aturan ini, pemerintah menekankan keberlanjutan dana JKN agar tetap fokus pada pelayanan prioritas. Peserta diimbau memastikan status kepesertaan aktif dan rutin membayar iuran agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news