Jumali Jum'at, 08 Mei 2026 19:57 WIB

Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—-Banyak peserta BPJS Kesehatan masih mengira semua layanan medis otomatis ditanggung. Padahal, mulai 2026 pemerintah mempertegas sejumlah pengecualian dalam JKN yang bisa membuat klaim ditolak jika tidak sesuai aturan.
Pemerintah telah memperbarui ketentuan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang menjadi dasar pelaksanaan JKN mulai 2026.
Regulasi ini menegaskan bahwa layanan yang ditanggung BPJS hanya yang bersifat medis, berdasarkan indikasi dokter, dan sesuai kebutuhan kesehatan, bukan atas permintaan pribadi, estetika, atau tindakan di luar prosedur medis. Selain itu, sistem rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tetap wajib dipatuhi.
Berikut ringkasan layanan yang masuk kategori pengecualian dalam Perpres 59 Tahun 2024:
- Layanan tidak sesuai aturan perundang-undangan
- Fasilitas kesehatan non-kerja sama (kecuali darurat)
- Penyakit akibat kecelakaan kerja (sudah dijamin skema lain)
- Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin asuransi lain
- Perawatan di luar negeri
- Tindakan estetika/kosmetik
- Program infertilitas
- Ortodonti (behel gigi)
- Gangguan akibat alkohol/narkoba
- Cedera akibat kesengajaan atau hobi berisiko
- Pengobatan alternatif belum terbukti ilmiah
- Tindakan medis eksperimen
- Alat kontrasepsi dan kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Kondisi saat bencana/wabah dalam fase darurat
- Penyakit yang sebenarnya dapat dicegah
- Layanan bakti sosial
- Kasus kriminal tertentu yang sudah dijamin skema lain
- Layanan di lingkungan TNI, Polri, dan Kemenhan tertentu
- Layanan di luar manfaat JKN
- Layanan yang sudah ditanggung program lain
Perpres ini juga menegaskan bahwa BPJS dapat menolak pembiayaan jika peserta meminta rujukan tanpa rekomendasi dokter. Artinya, keinginan pribadi tanpa dasar medis tidak dapat dijadikan alasan untuk langsung ke rumah sakit tanpa melalui FKTP.
Kewenangan Penambahan Pengecualian
Menteri Kesehatan juga memiliki kewenangan menetapkan jenis gangguan kesehatan tertentu yang tidak dijamin, termasuk cedera akibat tindakan sengaja, eksperimen medis, hingga kondisi yang sebenarnya dapat dicegah.
Dengan aturan ini, pemerintah menekankan keberlanjutan dana JKN agar tetap fokus pada pelayanan prioritas. Peserta diimbau memastikan status kepesertaan aktif dan rutin membayar iuran agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
6
















































