Jumali Jum'at, 08 Mei 2026 20:17 WIB

Ilustrasi iphone 16. Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA— Raksasa teknologi Apple sepakat membayar kompensasi sebesar 250 juta dolar AS atau sekitar Rp4,3 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action dari pengguna iPhone di Amerika Serikat. Gugatan muncul setelah perusahaan dianggap menjanjikan fitur asisten virtual Siri berbasis kecerdasan buatan (AI) yang hingga kini belum tersedia sesuai ekspektasi konsumen.
Kasus ini bermula saat acara Worldwide Developers Conference 2024 atau WWDC 2024. Dalam ajang tersebut, Apple memperkenalkan konsep Siri baru yang disebut lebih personal, pintar, dan terintegrasi dengan teknologi Apple Intelligence.
Namun setelah perangkat terbaru dirilis, fitur yang dijanjikan itu belum juga hadir. Sejumlah pengguna merasa membeli perangkat premium karena tergiur promosi AI yang ternyata belum siap digunakan.
9to5Mac melaporkan, dalam gugatan yang diajukan pada Maret 2026, para penggugat menilai Apple telah membangun ekspektasi publik secara berlebihan melalui promosi besar-besaran di internet, televisi, hingga media digital lainnya. Mereka menyebut fitur AI tersebut “belum ada saat diumumkan dan diperkirakan tidak tersedia selama bertahun-tahun.”
Apple tidak mengakui melakukan pelanggaran dalam kesepakatan damai tersebut. Meski demikian, perusahaan tetap menyetujui pembayaran kompensasi untuk mengakhiri perkara hukum.
Dalam pernyataannya, Apple menegaskan bahwa mereka tetap menghadirkan berbagai fitur AI lain sejak peluncuran Apple Intelligence, seperti Visual Intelligence, Live Translation, Writing Tools, Genmoji, hingga Clean Up.
Daftar iPhone yang Berhak Dapat Kompensasi
Kompensasi diberikan kepada pengguna di Amerika Serikat yang membeli perangkat dengan dukungan Apple Intelligence antara 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025.
Berikut perangkat yang masuk daftar:
iPhone 15 Pro
iPhone 15 Pro Max
iPhone 16
iPhone 16e
iPhone 16 Plus
iPhone 16 Pro
iPhone 16 Pro Max
Setiap perangkat yang memenuhi syarat akan memperoleh pembayaran dasar sebesar 25 dolar AS atau sekitar Rp433.000. Nilai itu masih bisa berubah tergantung jumlah klaim yang masuk.
Jika jumlah pengaju klaim membludak, nominal pembayaran dapat turun. Sebaliknya, batas maksimal kompensasi mencapai 95 dolar AS atau sekitar Rp1,6 juta per perangkat.
Pengguna Harus Menyertakan Bukti Pembelian
Untuk mengajukan klaim, pengguna wajib menunjukkan bukti pembelian perangkat, termasuk nomor seri, akun Apple, dan nomor telepon yang terhubung.
Pemberitahuan pengajuan klaim disebut akan dikirim dalam waktu 45 hari setelah persetujuan awal penyelesaian gugatan diberikan pengadilan.
Meski kompensasi ini hanya berlaku untuk konsumen di Amerika Serikat, kasus tersebut menjadi perhatian pengguna gadget di seluruh dunia. Sengketa ini menunjukkan bahwa promosi fitur masa depan tidak selalu berarti teknologi langsung tersedia saat perangkat dirilis.
Bagi konsumen, kasus Apple ini menjadi pengingat agar lebih teliti sebelum membeli perangkat hanya karena janji fitur AI yang belum benar-benar siap digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
4
















































