Risiko Digital Anak Meningkat, Pemerintah Terapkan Regulasi Baru

10 hours ago 7

Risiko Digital Anak Meningkat, Pemerintah Terapkan Regulasi Baru Foto ilustrasi anak bermain ponsel. - Foto dibuat oleh AI - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mulai menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pelindungan anak di ruang digital seiring meningkatnya penggunaan internet di kalangan generasi muda. Kebijakan ini ditegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui regulasi terbaru guna memastikan ekosistem digital aman tanpa menghambat inovasi.

Pendekatan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam diskusi dan peluncuran studi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat, (27/2/2026). Ia menilai karakter platform digital yang beragam membuat strategi pelindungan tidak bisa diseragamkan.

"Pendekatan ini berangkat dari pemahaman bahwa ekosistem digital tidak homogen. Media sosial, permainan daring, dan layanan digital lain memiliki karakter interaksi dan profil risiko berbeda," katanya.

Menurut Alex, perkembangan teknologi telah mengubah cara anak Indonesia belajar, berinteraksi, hingga membangun identitas sosial di era digital. Ia mengutip data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 yang menunjukkan penetrasi internet Generasi Z—kelompok kelahiran 1997 hingga 2012—mencapai 87,8 persen, sedangkan Generasi Alpha yang lahir 2010 hingga 2024 mencapai 79,73 persen.

"Ini menandakan ruang digital sudah menjadi bagian integral dari proses tumbuh kembang anak," ujar Alex.

Namun, peningkatan akses tersebut juga diiringi risiko serius, mulai paparan konten negatif, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual. Berdasarkan Peta Jalan Pelindungan Anak 2025, ancaman yang dihadapi anak mencakup konten tidak sesuai usia, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, sampai penyalahgunaan data pribadi.

Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 bahkan menunjukkan lebih dari 13 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber. Kondisi ini dinilai menuntut kebijakan pelindungan anak digital yang lebih sistematis dan terintegrasi.

Alex menegaskan pelindungan anak di ruang digital harus menjadi bagian dari tata kelola ekosistem digital secara menyeluruh. Karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sebagai dasar penerapan pendekatan berbasis risiko.

Melalui pendekatan tersebut, setiap produk, layanan, maupun fitur digital akan dinilai berdasarkan potensi dampaknya terhadap anak. Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan inovasi teknologi tetap berkembang dengan prinsip keamanan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

Ia juga menekankan bahwa implementasi regulasi pelindungan anak digital harus jelas dan efektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang justru berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional. Dengan kerangka kebijakan ini, pemerintah berharap pelindungan anak di ruang digital dapat berjalan seimbang antara keamanan pengguna muda dan keberlanjutan industri teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news