Perusak Bendera dan Palang Kereta di DIY Dijerat Pasal Berlapis

4 hours ago 3

Perusak Bendera dan Palang Kereta di DIY Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menggelar konferensi pers pada Selasa (11/8/2026) di Polresta Sleman terkait kasus perusakan bendera Merah Putih dengan TKP Bantul dan perusakan palang pintu kereta api dengan TKP Sleman./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN— Polisi menjerat S (24), mahasiswa yang diduga merusak Bendera Merah Putih di Bantul dan palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, Sleman, dengan pasal berlapis dalam KUHP baru. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, mengatakan penyidik menerapkan Undang-Undang No. 1/2023 tentang KUHP terhadap S. Pasal yang digunakan berkaitan dengan perusakan bangunan lalu lintas umum, perusakan barang, serta perusakan terhadap Bendera Merah Putih.

"Dua-duanya saat ini sudah dalam tahap penyidikan," kata Ihsan di Polresta Sleman, Selasa (11/8/2026).

Perusakan Palang Kereta Terancam 7 Tahun

Kasat Reskrim Polresta Sleman, Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Gamping diproses menggunakan Pasal 321 KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa penghancuran bangunan untuk lalu lintas umum.

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 521 KUHP mengenai perusakan barang. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat barang tidak dapat digunakan, atau menghilangkan barang.

"Untuk juncto perusakan barang yaitu Pasal 521, setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat barang tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang, diancam dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori 4 yaitu sebesar Rp200 juta," ujar Wiwit.

Dengan demikian, perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Sleman tidak hanya diproses sebagai perusakan fasilitas umum, tetapi juga dikaitkan dengan ketentuan mengenai perusakan barang.

Perusakan Bendera Dijerat Pasal 234 KUHP

Sementara itu, aksi perusakan Bendera Merah Putih di wilayah Kasihan, Bantul, diproses oleh Polres Bantul menggunakan Pasal 234 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Bantul, Subihan Afuan Ardhi, mengatakan pasal tersebut mengatur perbuatan terhadap bendera negara yang dilakukan dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih.

Atas sangkaan tersebut, S terancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta.

"Persangkaan pasal yang akan kami terapkan terhadap yang bersangkutan, yaitu Pasal 234 KUHP," ujar Subihan.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan tindakan S yang diduga merusak Bendera Merah Putih sebelum kemudian melakukan perusakan terhadap palang pintu perlintasan kereta api di Sleman.

Polisi Ungkap Urutan Aksi Perusakan

Sebelumnya, tim gabungan Polda DIY mengidentifikasi S sebagai pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV dan kecocokan ciri fisik. Polisi menyimpulkan satu orang yang sama melakukan perusakan bendera di Bantul dan palang pintu kereta api di Sleman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi di wilayah Kasihan, Bantul, pada Minggu (9/8/2026). S diduga melakukan perusakan Bendera Merah Putih sekitar pukul 17.10 WIB.

Setelah itu, pelaku bergerak menuju wilayah Gamping, Sleman. Sekitar pukul 17.30 WIB, S diduga kembali melakukan aksi perusakan, kali ini terhadap palang pintu perlintasan kereta api.

Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, mengatakan rangkaian waktu tersebut diperoleh dari penelusuran rekaman CCTV di kedua lokasi.

"Jadi ini timelinenya berdasarkan hasil pengecekan CCTV baik di Bantul maupun di perlintasan kereta api di Gamping," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap motif serta rangkaian perbuatan tersangka. Dalam proses hukum selanjutnya, penyidik akan mendalami seluruh tindakan yang dilakukan S di dua wilayah tersebut.

Penerapan KUHP baru terhadap kasus ini menunjukkan bahwa perusakan fasilitas publik dan simbol negara dapat diproses dengan ketentuan pidana sesuai lokasi serta jenis perbuatan yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news