Kejagung Periksa 12 Saksi, Kasus Korupsi MBG Terus Bergulir

4 hours ago 4

Kejagung Periksa 12 Saksi, Kasus Korupsi MBG Terus Bergulir

Foto ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Terbaru, penyidik memeriksa 12 saksi dari total 22 orang yang dipanggil pada Selasa (11/8/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tidak seluruh saksi yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik. Dari 22 orang yang dijadwalkan memberikan keterangan, hanya 12 saksi yang hadir dan menjalani pemeriksaan.

"Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).

Lima Saksi Berasal dari BGN

Dari 12 saksi yang diperiksa, lima orang di antaranya berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka diperiksa dalam kapasitas dan posisi masing-masing terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Lima saksi tersebut yakni O selaku tenaga pendukung PPK pengadaan tablet dan RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN. Sementara itu, saksi lainnya berasal dari pihak swasta dan yayasan.

Mereka yakni WH dari Yayasan TBCS; RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN; pihak PT KSK; Direktur PT BPK; AR selaku Direktur PT EC; DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB; serta YCS.

Anang mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.

Kejagung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip hukum. Anang menegaskan proses tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.

Tujuh Orang Telah Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka.

Tiga tersangka di antaranya merupakan mantan pejabat BGN. Mereka adalah Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Tersangka lainnya adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN. Kejagung juga menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Dugaan Yayasan Terafiliasi hingga Mark Up

Para tersangka dalam perkara tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam tata kelola program MBG.

Kejagung menduga para tersangka meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Selain persoalan mitra SPPG, para tersangka juga diduga mengatur titik SPPG. Penyidik turut mendalami dugaan mark up serta pengadaan barang yang sebenarnya tidak diperlukan.

Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Kejagung. Hingga kini, penyidik masih melakukan penghitungan terhadap total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.

Pemeriksaan 12 saksi pada Selasa (11/8/2026) menjadi bagian dari proses Kejagung memperkuat pembuktian perkara sekaligus melengkapi pemberkasan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news