29.830 Calon Manajer KDKMP Masih Tunggu Penempatan, Ini Kata Wamenkop

4 hours ago 4

29.830 Calon Manajer KDKMP Masih Tunggu Penempatan, Ini Kata Wamenkop

Ribuan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengikuti pembukaan pelatihan manajerial di Pusdik Armed Cimahi, Jawa Barat, pada Jumat (17/7/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.\r\n

Harianjogja.com, MUSI BANYUASIN—Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum dimulai, meski sebanyak 29.830 calon manajer telah menjalani rangkaian seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengatakan proses penempatan masih dalam tahap persiapan dan menunggu penugasan dari Kementerian BUMN. Pemerintah juga masih mematangkan sejumlah aspek teknis agar penempatan manajer dapat berjalan sesuai desain yang telah disiapkan.

“Proses sedang berjalan, menunggu BUMN, Kementerian BUMN yang menugaskan,” kata Farida ditemui usai menghadiri Seminar Nasional Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa.

Penempatan Manajer KDKMP Diupayakan Sesuai Daerah Asal

Farida mengatakan salah satu aspek yang masih dimatangkan pemerintah adalah penempatan manajer KDKMP di wilayah asalnya. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memaksimalkan keterlibatan putra dan putri daerah dalam mengelola koperasi.

Menurut Farida, pengelola yang berasal dari daerah setempat diharapkan memahami karakteristik wilayah tempat koperasi beroperasi. Karena itu, penempatan manajer membutuhkan penataan yang cukup signifikan.

“Ini kan perlu penataan yang cukup signifikan, agar tidak orang Papua ditempatkan di Jakarta. Butuh waktu,” ujarnya.

Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi. Mereka dipersiapkan untuk ditempatkan di koperasi-koperasi di berbagai daerah dan dijadwalkan mulai bertugas pada Agustus 2026.

Perpres Operasionalisasi KDKMP Masih Dimatangkan

Selain persoalan penempatan manajer, pemerintah masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasionalisasi KDKMP.

Perpres tersebut nantinya mengatur berbagai aspek penyelenggaraan KDKMP, mulai dari pembentukan kelembagaan hingga pembangunan sarana fisik. Ketentuan tersebut mencakup pembangunan gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya.

Aturan tersebut juga akan mengatur pengelolaan aset, perizinan, serta pembiayaan KDKMP. Dengan demikian, operasional koperasi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kelembagaan, tetapi juga kesiapan fasilitas dan sumber pembiayaannya.

Dalam operasionalisasi KDKMP, Perpres juga akan mengatur pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, dan permodalan.

Koordinasi pelaksanaan dengan kementerian/lembaga terkait juga menjadi bagian yang akan diatur dalam rancangan Perpres tersebut.

KDKMP Disiapkan Salurkan Barang Bersubsidi

Rancangan Perpres juga memuat penugasan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai penyalur sejumlah barang bersubsidi.

Barang yang termasuk dalam penugasan tersebut antara lain LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Penugasan tersebut menjadi bagian dari desain operasional KDKMP yang tengah dimatangkan pemerintah. Namun, sebelum seluruh fungsi tersebut berjalan, kesiapan sumber daya manusia, sarana, aturan, serta aspek teknis lainnya masih menjadi bagian yang perlu diselesaikan.

83.382 KDKMP Telah Terbentuk

Di sisi kelembagaan, jumlah KDKMP yang telah terbentuk telah mencapai 83.382 unit.

Berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 11 Agustus 2026, jumlah tersebut tersebar di berbagai daerah.

Meski demikian, belum seluruh KDKMP memiliki sarana operasional yang lengkap. Sejumlah koperasi masih membutuhkan gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya.

Data yang sama mencatat 20.626 koperasi telah menyelesaikan pembangunan kelengkapan sarana tersebut.

Kondisi itu menunjukkan bahwa persiapan KDKMP tidak hanya berkaitan dengan penempatan manajer. Pemerintah juga masih harus memastikan kesiapan regulasi, sumber daya manusia, sarana operasional, pembiayaan, serta mekanisme usaha sebelum seluruh koperasi dapat menjalankan fungsi yang telah dirancang.

Dengan penempatan 29.830 calon manajer yang masih menunggu proses penugasan dan Perpres operasionalisasi yang masih dimatangkan, pemerintah kini tengah menyiapkan sejumlah fondasi agar KDKMP dapat beroperasi sesuai desain yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news