
Ilustrasi uang. /Bisnis- Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran tambahan senilai total Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (Pemda). Dana tersebut disalurkan setelah sejumlah Pemda mengeluhkan keterbatasan kemampuan fiskal untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan seluruh dana tambahan tersebut telah ditransfer ke daerah secara serentak pada Jumat (7/8/2026). Penyaluran dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan dan kondisi fiskal masing-masing pemerintah daerah.
"Sudah, hari Jumat [7/8/2026] lalu sudah kita salurkan ke daerah. 490 [daerah] sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhannya," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dana Rp20,5 Triliun Disesuaikan Kondisi Daerah
Purbaya menjelaskan Kemenkeu terlebih dahulu memetakan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari masing-masing wilayah. Pemetaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kapasitas sekaligus kebutuhan riil setiap daerah.
Dengan mekanisme tersebut, besaran tambahan anggaran yang diterima Pemda tidak diberikan secara merata. Pemerintah menyesuaikan penyaluran dengan tingkat kerentanan fiskal masing-masing daerah.
"Kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing, seharusnya cukup untuk membayar gaji PPPK dan lain-lain," tambahnya.
Meski seluruh dana untuk 490 Pemda telah disalurkan, Purbaya belum memerincikan daerah-daerah mana saja yang memperoleh tambahan anggaran transfer ke daerah tersebut.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena sejumlah Pemda sebelumnya menyampaikan persoalan terkait kemampuan membayar gaji PPPK tingkat daerah. Keterbatasan ruang fiskal membuat kebutuhan belanja pegawai menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah daerah.
Pemda Sebelumnya Keluhkan Beban Gaji PPPK
Keluhan mengenai kemampuan Pemda memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK sebelumnya muncul dalam rapat koordinasi Komisi II DPR dengan perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin (8/6/2026) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Berdasarkan kesimpulan rapat, Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa mayoritas Pemda mengaku tidak mempunyai kemampuan memenuhi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam beleid tersebut, terdapat ketentuan mengenai batas maksimal porsi belanja pegawai yang ditetapkan sebesar 30% dari total APBD. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak daerah menghadapi kesulitan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Komisi II DPR mencatat terdapat dua faktor utama yang mendorong membengkaknya rasio belanja pegawai di berbagai daerah.
Pertama, adanya kebijakan pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal APBD di sejumlah wilayah menjadi semakin terbatas.
Kedua, terdapat beban pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu yang sepenuhnya dibebankan kepada APBD. Beban tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Rp20,5 Triliun untuk Menopang Kebutuhan Daerah
Pencairan anggaran tambahan Rp20,5 triliun kepada 490 Pemda menjadi langkah pemerintah setelah munculnya persoalan terkait kemampuan daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Kemenkeu memastikan penyaluran dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing daerah, bukan dengan nominal yang dipukul rata. Pemerintah menggunakan pemetaan postur APBD untuk melihat kapasitas serta kebutuhan riil sebelum dana tambahan tersebut disalurkan.
Purbaya mengatakan dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk membantu kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan kebutuhan lainnya sesuai kondisi masing-masing daerah.
Namun, hingga Selasa (11/8/2026), Menteri Keuangan belum memberikan rincian mengenai daerah mana saja yang menerima tambahan anggaran tersebut beserta besaran yang diterima masing-masing wilayah.
Dengan telah disalurkannya dana Rp20,5 triliun pada Jumat (7/8/2026), pemerintah berharap tambahan anggaran tersebut dapat menopang kebutuhan fiskal 490 Pemda yang dinilai membutuhkan dukungan berdasarkan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
4

















































