Sidang Little Aresha, Jaksa Ungkap Anak Ditenggelamkan di Bak Mandi

2 hours ago 2

Sidang Little Aresha, Jaksa Ungkap Anak Ditenggelamkan di Bak Mandi

Suasana sidang perdana 11 tersangka kasus Daycare Little Aresha di PN Jogja, pada Selasa (18/8/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA— Sidang perdana kasus Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Jogja, mengungkap sejumlah dugaan kekerasan terhadap anak yang dititipkan di daycare tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut salah satu perbuatan yang didakwakan kepada 11 pengasuh adalah menenggelamkan kepala anak ke dalam bak mandi.

Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (18/8/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung sekitar 2,5 jam dan dihadiri puluhan orang tua korban.

Selain dugaan menenggelamkan kepala anak ke bak mandi, para terdakwa juga didakwa melakukan tindakan lain, termasuk mengikat anak, membiarkan bayi berada di lantai, serta menempatkan anak di ruangan gelap dan penuh sesak.

11 Pengasuh Didakwa dengan Dakwaan Kombinasi

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Kristianto, mengatakan 11 terdakwa didakwa menggunakan dakwaan kombinasi.

Menurut Sigit, sejumlah perbuatan tersebut terjadi ketika para terdakwa menjalankan tugas sebagai pengasuh di Daycare Little Aresha.

"Memang mereka ini pada saat di daycare Little Aresha melakukan tindakan pengikatan, membiarkan anak-anak yang masih bayi itu di lantai, kemudian ditempatkan di ruangan yang gelap," kata Sigit usai persidangan.

Dalam dakwaan, anak-anak juga disebut ditempatkan di ruangan berukuran sekitar 3x4 meter. Ruangan tersebut disebut menampung hingga 17 orang sehingga kondisinya menjadi berdesak-desakan dan pengap.

"Kalau 3x4 meter seharusnya hanya untuk empat sampai lima orang, tapi di situ sampai 17 orang. Jadi berdesak-desakan, pengap, tanpa adanya ventilasi dan AC," ujarnya.

Anak Disebut Ditenggelamkan ke Bak Mandi

Sigit membenarkan adanya dugaan anak yang kepalanya ditenggelamkan ke dalam bak mandi. Perbuatan tersebut, kata dia, dilakukan terhadap sebagian anak.

Namun, dugaan tersebut masih akan diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian dalam persidangan.

Dengan demikian, perkara 11 pengasuh Daycare Little Aresha kini memasuki tahap persidangan setelah dakwaan dibacakan oleh JPU.

Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Setelah JPU membacakan dakwaan, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Perkara selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Sementara itu, perkara yang melibatkan kepala sekolah dan ketua yayasan akan disidangkan dalam berkas terpisah.

Sigit mengatakan sidang terhadap kepala sekolah dan ketua yayasan akan digelar setelah perkara 11 pengasuh tersebut memasuki tahapan berikutnya.

Orang Tua Minta Proses Hukum Transparan

Perwakilan orang tua korban, Anto Ismanto, mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan dalam perkara Daycare Little Aresha.

Meski demikian, para orang tua meminta penanganan perkara dilakukan secara adil, transparan, profesional, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

"Kami mengharapkan proses hukum ini bisa berjalan dengan adil, transparan, profesional, akuntabel dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan tanpa perlakuan istimewa kepada pihak manapun," kata Anto.

Selain proses hukum, orang tua korban meminta restitusi benar-benar direalisasikan. Mereka juga berharap negara ikut membantu pemulihan anak dalam jangka panjang, baik secara psikologis, sosial maupun fisik.

Para orang tua juga meminta penyelidikan tidak berhenti pada 11 pengasuh. Menurut mereka, masih terdapat sejumlah pihak dalam struktur yayasan yang dinilai perlu diperiksa.

Anto menilai perkara Daycare Little Aresha harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola, pengawasan, dan standar perlindungan anak di seluruh daycare.

Menurutnya, perlindungan anak menjadi hal penting untuk memastikan kualitas generasi penerus.

"Ini betul-betul mengiris hati kami selaku orang tua. Karena ini betul-betul tidak manusiawi, sangat tidak manusiawi. Ini bukan pola asuh, tapi penganiayaan anak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news