Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Haji dan Umrah RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran peserta dimulai pada 20 Agustus 2026 dan calon petugas harus memenuhi sejumlah persyaratan kompetensi, kesehatan, integritas, serta pengalaman kerja.
Pengumuman seleksi disampaikan pada Selasa (18/8/2026). Seleksi tersebut ditujukan untuk mendapatkan petugas kesehatan yang mampu memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia selama penyelenggaraan ibadah haji.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan petugas yang terpilih harus memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji.
Seleksi Petugas Haji Bebas Biaya
Puji menegaskan seluruh proses seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya apa pun. Peserta juga diminta melakukan pendaftaran secara mandiri.
Selain itu, setiap dokumen yang disampaikan dalam proses pendaftaran harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara umum, calon petugas harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Peserta juga harus memiliki integritas serta rekam jejak yang baik.
Kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer maupun gawai berbasis Android dan/atau iOS juga menjadi salah satu persyaratan. Peserta yang memiliki kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris akan diutamakan.
Syarat Usia Petugas Kesehatan Haji
Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Dani Pramudya, menjelaskan terdapat ketentuan usia bagi calon petugas kesehatan berdasarkan penempatannya.
Untuk tenaga kesehatan kloter, peserta harus berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun. Sementara tenaga kesehatan yang bertugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia harus berusia paling rendah 27 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Selain persyaratan usia, calon petugas juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan tugas saat mendaftar.
“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif. Kompetensi profesi, pengalaman kerja, kesiapan fisik, dan kemampuan bekerja dalam situasi cepat sangat dibutuhkan dalam pelayanan jemaah,” kata Dani.
Formasi PPIH Kesehatan Haji 2027
Formasi yang tersedia dalam seleksi PPIH Kesehatan Kloter terdiri atas dokter atau dokter spesialis dan perawat.
Sementara itu, formasi PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup lebih banyak bidang profesi, yakni:
1. dokter;
2. dokter spesialis;
3. perawat;
4. apoteker atau tenaga vokasi farmasi;
5. elektromedis;
6. tenaga laboratorium medis;
7. tenaga rehabilitasi medik;
8. radiografer;
9. tenaga sanitasi lingkungan;
10. perekam medis dan informasi kesehatan; serta
11. tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.
Khusus dokter, perawat, dan apoteker atau tenaga vokasi farmasi, calon peserta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan.
Dokter dan perawat juga wajib menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.
Jadwal Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027
Pendaftaran calon PPIH Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi dimulai pada 20 Agustus 2026. Peserta memiliki waktu hingga 26 Agustus 2026 untuk mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah verifikasi administrasi, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Pendaftaran: 20 Agustus 2026
- Batas akhir unggah dokumen: 26 Agustus 2026
- Computer Assisted Test (CAT): 31 Agustus 2026
- Medical Check Up (MCU): 3–8 September 2026
- Pengumuman peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan: 15 September 2026
Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diumumkan pada 15 September 2026.
Puji mengatakan petugas yang nantinya terpilih harus memahami posisi tersebut sebagai bagian dari amanah pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.
“Menjadi petugas haji adalah amanah pelayanan. Kami berharap peserta yang terpilih nantinya benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” tandas Puji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
2

















































