Newswire Selasa, 18 Agustus 2026 16:57 WIB

DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA— Nuzran Joher resmi ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 setelah mendapat persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Nuzran mengisi posisi tersebut setelah Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik Ombudsman pada 8 Juni 2026 karena terseret kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.
Penetapan Nuzran Joher menjadi bagian dari proses pengisian kembali kepemimpinan Ombudsman RI setelah pergantian Hery Susanto. Keputusan tersebut diambil DPR setelah Komisi II menyampaikan hasil pembahasan mengenai calon ketua Ombudsman.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR menerima surat pengusulan ketua baru Ombudsman dari Komisi II pada 30 Juli 2026.
Setelah pembahasan pemilihan dan penetapan dilakukan, Komisi II menyampaikan nama Nuzran Joher dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada Selasa (18/8/2026).
Dalam Rapat Paripurna DPR, Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi mengenai penetapan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI.
“Sekarang, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut mendapat jawaban setuju dari para anggota DPR yang hadir dalam rapat.
Dengan persetujuan tersebut, Nuzran Joher resmi ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031.
DPR Sebelumnya Setujui PAW Anggota Ombudsman
Pergantian kepemimpinan Ombudsman RI ini sebelumnya telah didahului keputusan DPR mengenai penggantian antarwaktu atau PAW anggota Ombudsman.
Dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7/2026), DPR telah menyetujui penggantian antarwaktu anggota Ombudsman untuk menggantikan Hery Susanto. Namun, DPR belum menyampaikan kepada publik nama anggota yang disetujui sebagai PAW tersebut.
Hery Susanto sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik Ombudsman pada 8 Juni 2026. Keputusan itu diambil setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.
Kasus yang menjerat Hery kini telah berlanjut ke pengadilan. Hery tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Hery didakwa menerima suap dengan nilai total Rp4,85 miliar. Pemberian itu disebut diterima dalam bentuk uang tunai dan rumah dari sejumlah pihak perusahaan tambang.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menduga pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman.
Menurut jaksa, Hery diduga menerima suap agar Ombudsman menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain perkara terkait penetapan kewajiban PNBP penggunaan kawasan hutan, dugaan suap tersebut juga berkaitan dengan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP).
Permohonan itu menyangkut peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Dalam dakwaan, Hery disebut diminta menyatakan penolakan terhadap permohonan peningkatan IUP tersebut sebagai perbuatan maladministrasi.
Kini, setelah DPR menyetujui Nuzran Joher, posisi Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 telah ditetapkan. Nuzran menggantikan Hery Susanto dalam proses pengisian kembali kepemimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2

















































