Perpres Ojol Ditarget Terbit Akhir Agustus atau Awal September

1 hour ago 3

Newswire

Newswire Selasa, 18 Agustus 2026 18:07 WIB

Perpres Ojol Ditarget Terbit Akhir Agustus atau Awal September

Arsip foto - Sejumlah pengemudi ojek online berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Harianjogja.com, JAKARTA— Peraturan Presiden (Perpres) tentang angkutan transportasi online atau ojek online (ojol) ditargetkan terbit paling lambat awal September 2026. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan proses harmonisasi setelah beleid tersebut difinalisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Prasetyo mengatakan dirinya akan memimpin langsung proses harmonisasi Perpres ojol tersebut. Pemerintah menargetkan aturan yang mengatur transportasi online itu dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lama awal September 2026.

"Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Prasetyo Pimpin Harmonisasi Perpres Ojol

Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam pembahasan Perpres transportasi online. Menurut dia, penyelesaian aturan tersebut juga merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kata Prasetyo, penyusunan Perpres tersebut harus dituntaskan secepat mungkin.

Untuk saat ini, tahapan pembahasan akan berlanjut pada proses harmonisasi setelah substansi aturan difinalisasi bersama DPR RI. Pemerintah kemudian akan menyelesaikan proses tersebut sebelum Perpres diterbitkan.

Tarif Ojol Sudah Dibahas dan Disimulasikan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai tarif transportasi online juga telah dilakukan. Tarif tersebut mencakup layanan transportasi yang mengangkut orang, makanan, maupun barang.

Menurut Dasco, tarif untuk berbagai layanan tersebut sudah dibicarakan dan disimulasikan sehingga tahap berikutnya tinggal dilakukan harmonisasi oleh pemerintah.

Ia meminta seluruh pihak bersabar menunggu proses penyusunan Perpres ojol. Dasco berharap aturan tersebut nantinya dapat berjalan dengan baik.

"Nanti masih akan ketemu satu kali dengan kementerian-kementerian, akan ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator," kata Dasco.

Pertemuan lanjutan dengan kementerian, organisasi pengemudi ojek online, dan aplikator menjadi bagian dari proses sebelum pemerintah menyelesaikan harmonisasi aturan tersebut.

Porsi Pendapatan Pengemudi Naik Jadi 92 Persen

Pembahasan mengenai Perpres ojol juga berkaitan dengan aturan pembagian hasil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator.

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai kebijakan pemerintah mengenai pembagian hasil tersebut menjadi sinyal bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap perekonomian pengemudi.

Sebelum aturan terbaru, pengemudi menerima 80 persen dari pendapatan perjalanan, sedangkan 20 persen menjadi bagian aplikator.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi pendapatan pengemudi meningkat menjadi 92 persen. Sementara itu, bagian aplikator ditetapkan maksimal 8 persen.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan perubahan tersebut menunjukkan adanya dampak kebijakan negara terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online.

"Ini merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online," kata Raden Igun Wicaksono saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dengan target penerbitan pada akhir Agustus atau awal September 2026, pemerintah kini masih menyelesaikan tahapan harmonisasi Perpres ojol. Pembahasan tarif, pertemuan dengan kementerian, organisasi pengemudi, dan aplikator menjadi bagian dari proses menuju penerbitan aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news