
Foto ilustrasi dibuat dengan artificial intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Keberadaan kolam ikan koi seluas 1,2 hektare di dekat permukiman warga Vila Banguntapan Asri, Padukuhan Sampangan, Wirokerten, Bantul, dipersoalkan warga. Usaha yang telah berjalan sekitar setahun itu disebut berdampak pada sumber air warga, mulai dari sumur yang mengering hingga air menjadi keruh.
Selain persoalan air, warga mengkhawatirkan aspek keselamatan karena terdapat bagian kolam yang lokasinya lebih tinggi dibandingkan rumah-rumah di sekitarnya. Warga juga mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha budi daya ikan tersebut.
Ketua RT 08 Perumahan Vila Banguntapan Asri, Sigit Andriyawan, mengatakan sedikitnya 30 rumah yang berada di sisi timur dan barat kolam telah merasakan dampak kekeringan pada sumur mereka.
"Keberadaan kolam sangat membahayakan warga kami. Baik dalam segi air, kekeringan, keselamatan dan juga penurunan nilai jual rumah-rumah kami di sini," katanya, Selasa (18/8/2026).
Menurut Sigit, kolam tersebut menggunakan sumber air dari permukaan. Kondisi itu, menurut dia, turut berkaitan dengan berkurangnya ketersediaan air pada sumur warga di sekitar lokasi.
Tembok Sempat Jebol dan Air Sumur Keruh
Kekhawatiran warga tidak hanya menyangkut ketersediaan air. Sigit menyebut pada tahun lalu sempat terjadi rembesan air dari kolam yang menyebabkan tembok pembatas antara perumahan dan kolam jebol.
"Karena tembok kami awalnya dibuat talud untuk pembuatan kolam. Setelah itu airnya bocor, kemarin juga ada pencemaran air sumur, berubah keruh yang berbatasan langsung dengan kolam," katanya.
Warga kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah instansi, termasuk Kapanewon Banguntapan, Ombudsman DIY, dan Sat Pol PP Bantul. Mereka berharap keberadaan kolam tersebut dapat dihentikan secara permanen.
"Kami minta ditutup. Karena beberapa tahun ke depan akan makin banyak masalah yang akan terjadi," ungkapnya.
Panewu Banguntapan, I Nyoman Gunarsa, membenarkan telah menerima laporan dari warga. Pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa kondisi air warga yang disebut mengalami pencemaran.
"Secara psikologis warga juga was-was, karena keberadaan kolam ini kan lebih tinggi elevasinya dengan rumah. Itu kami sangat memaklumi," jelasnya.
Pemilik Disebut Mencari Sumber Air Baru
Menurut Nyoman, keluhan mengenai sumur warga yang mengering juga telah ditindaklanjuti oleh pengelola kolam. Pengelola disebut telah berupaya mencari sumber air baru.
Namun, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai karena warga masih mempertanyakan keberadaan kolam dari sisi perizinan. Nyoman mengatakan status tanah yang digunakan untuk kolam merupakan tanah pelungguh milik Pak Dukuh.
"Kalau secara izin tanahnya kan ini pelungguh punya Pak Dukuh. Jadi secara aturan, Pemda DIY bilang tidak perlu karena tidak alih fungsi. Namun keluhan warga tetap kami tindak lanjuti sambil menunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebut usaha kolam ikan koi tersebut telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Namun, untuk kegiatan budi daya ikannya disebut belum memiliki izin.
Usaha tersebut masuk klasifikasi risiko menengah rendah. Kendati demikian, kegiatan tersebut tetap harus memiliki sertifikat standar cara budi daya ikan yang baik karena nilai investasinya lebih dari Rp1 miliar.
Pemkab Bantul Masih Kumpulkan Data
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Bantul telah melakukan pemeriksaan lapangan pada Selasa (18/8/2026). Pemeriksaan mencakup berbagai aspek yang dikeluhkan warga, mulai dari keamanan bangunan, potensi cemaran limbah, hingga perizinan usaha.
Hasil pemeriksaan tersebut belum langsung menentukan nasib kolam ikan koi. Pemerintah masih akan mengumpulkan seluruh temuan untuk dianalisis sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Sat Pol PP Bantul, Supriyanta, mengatakan keputusan mengenai keberlanjutan usaha belum dapat diambil karena pemeriksaan masih berlangsung.
"Kami kumpulkan data dulu dan belum bisa diputuskan apakah kolamnya akan ditutup atau tidak. Jadi kami analisis dulu semua datanya dan hasilnya nanti akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kami minta warga juga tetap kondusif sambil menunggu hasil pemeriksaan," kata Supriyanta.
Dengan demikian, Pemkab Bantul masih menunggu hasil pemeriksaan lintas dinas sebelum menentukan apakah kolam ikan koi seluas 1,2 hektare tersebut dapat terus beroperasi atau perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pengelola kolam ikan koi saat dikonfirmasi wartawan mengenai keluhan warga memilih tidak memberikan komentar. Pengelola menyerahkan hasil pemeriksaan dan keputusan terkait keberlanjutan usaha kepada Pemkab Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

3 hours ago
2

















































