Non-ASN Makassar Bisa Klaim JHT Rp15 Juta Juli Ini

20 hours ago 4
Non-ASN Makassar Bisa Klaim JHT Rp15 Juta Juli Ini Kepala Disnaker Kota Makassar (Dok: Sinta Kabar Makassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian, berhak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang.

Keputusan tersebut berlaku bagi yang telah masuk ke dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodir.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyampaikan bahwa klaim JHT tersebut merupakan bentuk perlindungan kerja yang telah disiapkan oleh Pemkot Makassar sejak tahun 2017 melalui kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Teman-teman non-ASN yang sudah menerima SK pemberhentian, baik dari skema PJLP maupun yang belum, kini bisa mencairkan JHT-nya. Jumlahnya sekitar Rp15 juta per orang,” kata Nielma di Balai Kota Makassar, Selasa (17/6).

Ia menjelaskan bahwa program JHT merupakan salah satu dari tiga skema perlindungan yang diikuti oleh tenaga non-ASN Pemkot, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). JHT berfungsi sebagai semacam tabungan yang dapat diklaim setelah seseorang tidak lagi bekerja.

“Ini tabungan mereka selama bekerja. Dan sekarang, saatnya mereka ambil haknya,” tambah Nielma.

Selain JHT, non-ASN yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) juga tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu selama dua bulan. Proses pencairan BSU sedang berlangsung melalui BPJamsostek.

“Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta termasuk kategori penerima BSU,” jelas Nielma.

Terkait mekanisme pencairan JHT, Nielma mengimbau agar seluruh tenaga non-ASN menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, Kartu Keluarga, KTP, serta rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN). Klaim dapat dilakukan secara daring melalui website BPJamsostek, aplikasi JMO, atau langsung ke kantor BPJamsostek jika opsi online tidak memungkinkan.

“Kami sarankan klaim dilakukan secara online karena prosesnya lebih cepat. Tapi kalau gagal, bisa langsung ke kantor BPJamsostek,” katanya.

Untuk memfasilitasi klaim massal ini, Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menggelar eksekusi klaim serentak mulai Juli 2025. Pelaksanaan akan dilakukan di 15 kecamatan dengan target penyelesaian selama tiga hari.

“Disnaker dan BPJamsostek akan turun langsung. Kita laksanakan paralel. Target kami klaim selesai dalam tiga hari,” ujar Nielma.

Ia juga menegaskan bahwa Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk mendukung teknis pelaksanaan pencairan, sebagai bagian dari komitmen Pemkot terhadap perlindungan tenaga kerja non-ASN.

“Pak Wali sudah mengeluarkan surat edarannya. Sekarang tinggal eksekusi. Ini bentuk nyata perhatian pemerintah kepada tenaga kerja yang telah mengabdi,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan, Pemkot Makassar telah mendata ulang sebanyak 3.734 tenaga non-ASN sebagai bagian dari penyesuaian regulasi nasional. Dari jumlah tersebut, 2.624 orang telah terakomodir dalam skema PJLP, khususnya yang bertugas sebagai petugas kebersihan dan tenaga teknis dengan sistem kerja 24 jam.

“Sebanyak 1.110 orang, yang mayoritas berasal dari kategori petugas administrasi, masih menunggu skema lanjutan terkait penempatan dan perlindungan kerja,”

Langkah pencairan JHT ini sekaligus menunjukkan bentuk transisi yang dijalankan Pemkot Makassar dalam mengelola tenaga non-ASN secara lebih sistematis, sesuai regulasi pusat, namun tetap menjamin hak-hak sosial para pekerja terdampak.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news