
KabarMakassar.com — Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berhasil menangkap Mohamad Ali (49) yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi di Desa Siatu, Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah.
Mohamad Ali merupakan Kepala Desa Siatu yang menjabat sejak tahun 2018 – 2022, ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Siatu pada tahun 2019-2021.
Semula Mohammad Ali di jadikan saksi pada dugaan kasus korupsi tersebut, kemudian Jaksa Penyidik Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai, Sulawesi Tengah, mendatangi kediamannya sebanyak tiga kali serta membawah surat panggilan saksi (P-9) pada tanggal 15 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-1A/P.2.18.8/Fd.2/10/2024), tanggal 21 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-524/P.2.18.8/Fd.2/10/2024), dan tanggal panggilan pada tanggal 28 Oktober 2024 (P-9 Nomor: Sp-532/P.2.18.8/Fd.2/10/2024) di Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una.
Namun, saksi atas nama Mohamad Ali tidak lagi berada pada alamat tersebut dan informasi terakhir diketahui bahwa dia berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Sehingga, ia ditetapkan berstatus DPO saksi berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai Nomor: R- 07/ P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan bahwa Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen mengetahui keberadaan Mohamad Ali yang berada di Kawasan perumahan, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukan, Makassar.
“Setelah dilakukan pengintaian selama 3 hari, 3 malam dan memastikan bahwa orang yang dicari benar adalah Mohamad Ali yaitu saksi buronan yang selama ini dicari-cari oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai,” kata Soetarmi dalam keterangnya, Selasa (17/06).
Kemudian pada Senin (16/06) kemarin sekitar 10.00 wita, Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Tim Tabur Kejati Sulsel serta Tim Penyidik Cabjari Tojo Una-una di Wakai melakukan pengamanan terhadap mantan kepala Desa Siatu itu.
“Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, di Makassar, Mohamad Ali dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya penyidik menetapkan Mohamad Ali sebagai trsangka dugaan penyalahgunaan APBDes di Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019 s/d 2021,” terangnya.
Tim Tabur Kejati Sulsel kemudian menyerahkan Mohamad Ali kepada Penyidik dan Tim Tabur Kejati Sulteng untuk dilanjutkan proses penyidikan dalam perkara ini.
“Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.
Ia juga meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Agus Salim.