Ittong Sulle: Masmindo, Mari Menambang dengan Selaras

7 hours ago 3

KabarMakassar.com — Polemik antara pelestarian lingkungan dan aktivitas pertambangan kembali mencuat di Sulawesi Selatan. PT Masmindo Dwi Area, perusahaan tambang emas yang beroperasi di kawasan Pegunungan Latimojong, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangannya.

Dosen Teknik Pertambangan Universitas Andi Djemma, Ittong Sulle, menanggapi polemik ini dengan mengajak masyarakat melihat isu tersebut secara komprehensif, bukan dengan pendekatan hitam-putih.

Menurutnya, PT. Masmindo Dwi Area sering kali menjadi sorotan media, terutama dalam isu lingkungan. Kritik soal lingkungan menyudutkan Masmindo pada ruang yang tak ada benarnya. Namun, penting untuk melihat masalah ini dari sudut pandang yang lebih komprehensif.

Pertama, kutipan “bumi ini diciptakan untuk manusia” menjelaskan bahwa manusia dengan ilmu pengetahuan dapat memanfaatkan apa saja yang ada di bumi untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Tak terkecuali dalam hal pemanfaatan mineral dan hasil pertambangan lainnya.

Namun sudah menjadi ketetapan bahwa segala sesuatu menimbulkan dampak positif dan negatif. Hal ini di kenal dengan hukum dualitas atau dialektika.

Konsep ini menyatakan bahwa setiap fenomena atau entitas memiliki dua sisi yang berlawanan dan saling terkait, yang dapat diartikan sebagai baik dan buruk, benar dan salah, untung dan rugi, atau positif dan negatif. Hal ini akan selalu hadir dan eksis bersama.

“Pertama-tama, kita tentu sepakat bahwa Latimojong adalah salah satu pusat paru-paru dunia di jantung Sulawesi, dan sudah semestinya dijaga sepenuh hati,” ungkapnya, Selasa (17/06)

Namun, penting juga untuk melihat secara menyeluruh bahwa masyarakat di sekitar wilayah tambang terutama masyarakat Ranteballa dan Latimojong. Mereka juga memiliki hak atas pembangunan dan peningkatan taraf hidup.

Hal lain yang perlu di hitung adalah proyeksi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) berdasarkan estimasi jumlah cadangan dan umur tambang PT. Masmindo Dwi Area.

Berdasarkan laporan eksplorasi terakhir, PT. Masmindo Dwi Area memiliki cadangan emas terukur sebanyak 2 Juta Ounce dengan perkiraan proyeksi umur tambang mencapai 15-20 tahun.

Selain emas, juga terdapat pula potensi mineral lain yang dapat mendukung perekonomian lokal.

Hadirnya perusahaan juga dapat meningkatkan pendapatan penduduk, peningkatan akses pendidikan dan peningkatan sarana kesehatan, serta pembangunan infrastruktur dasar yang sebelumnya belum tersedia untuk di rencanakan pembangunannya.

Penambangan yang dilakukan oleh PT. Masmindo bukanlah tanpa dasar. Justru Izin Usaha Pertambangan yang di miliki oleh perusahaan sangatlah kuat sebab sebelum menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Izin yang di miliki Masmindo adalah Izin Kontrak karya. Izin ini merupakan bentuk perjanjian strategis yang menjamin hak negara dan badan usaha untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan ekonomi nasional.

Tetapi dengan izin ini bukan berarti PT. Masmindo Dwi Area kebal hukum. Justru karena statusnya sebagai IUPK, kegiatan PT. Masmindo Dwi Area harus tunduk pada berbagai regulasi yang sangat ketat, termasuk pengawasan langsung dari pemerintah pusat dan daerah.

Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah dilakukan dan menjadi dasar pertimbangan teknis serta lingkungan.

Semua kegiatan harus patuh pada undang-undang terbaru terkait pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dan ada pun aturan terbaru adalah UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009. UU ini telah disahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 19 Maret 2025.

Apakah setelah seluruh kegiatan dijalankan maka berarti tidak ada dampak sama sekali terhadap kerusakan lingkungan? Tidak juga. Namun pendekatannya bukan “Zero Impact,” melainkan Low Impact “Dampak Paling Minim.”

Untuk itu ada beberapa yang perlu di perhatikan dan perlu di jawab Oleh PT. Masmindo Dwi Area dan Pemda yakni :

1. Seperti halnya kegiatan eksploitasi sumber daya alam lainnya, dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang timbul juga tidak bisa diabaikan. Isu sosial yang kerap muncul dalam proyek pertambangan adalah permasalahan ganti rugi lahan.

Ketimpangan Nilai Ganti Rugi. Berdasarkan survei lokal di wilayah Latimojong, rata-rata nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan adalah Rp50.000–Rp100.000 per meter persegi, sementara masyarakat menilai harga aktualnya bisa mencapai Rp150.000–Rp200.000 per meter persegi jika mempertimbangkan nilai produktivitas lahan.

Ketimpangan ini memicu ketidakpuasan yang berujung pada beberapa protes dari masyarakat.

Hal lain yang perlu di perhatikan adalah hilangnya Produktivitas Pertanian dari lahan produktif di sekitar wilayah tambang kemudian dialihfungsikan untuk keperluan eksplorasi dan pembangunan infrastruktur tambang.

Hal ini berdampak pada pengurangan produksi hasil pertanian seperti kopi, dan padi ladang yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

2. Bagaimana Perencanaan Penerapan Water Management System Perusahaan ? Ini menjadi penting sebab masalah utama dalam proses penambangan salah satunya adalah “Air Limpasan Hujan.”

Apalagi jika mengamati Iklim cuaca di Tana Luwu seringkali mengalami Anomali Cuaca, hal ini menyebabkan di musim kemarau sekalipun curah hujan tetap cukup dan apalagi di Musim Penghujan maka intensitas hujan bisa sangat tinggi dengan durasi yang panjang.

Pihak perusahaan perlu meninjau setiap pelaksanaan kegiatan baik development ataupun penambangan kedepan terutama yang berkaitan dengan pembukaan lahan.

Hal ini penting sebab daya dukung Hutan di sekitar Masmindo telah menurun, terutama kemampuan menyerap air hujan sebagai akibat dari massivenya pembukaan lahan (alih fungsi lahan).

Kondisi demikian akan semakin parah jika pihak perusahaan melakukan kegiatan development dan pertambangan yang menyisahkan kondisi tanah mudah tererosi. Akibatnya air yang tidak terserap akibat buruknya kondisi hutan ditambah material hasil erosi akan menyebabkan penambahan volume pada sungai yang berakibat banjir.

Jadi pihak perusahaan perlu menyusun Water Management System dengan memperhitungkan faktor-faktor tadi agar tidak memperparah kemungkinan terjadinya bencana banjir.

3. Bagaimana Perencanaan Pengelolaan Limbah Permurnian Logam Emas, semisal PT. Masmindo Dwi area menggunakan sianida dalam kegiatan pemurnian emas? Proses pelindian bijih emas dengan sianida atau proses sianidasi dapat menimbulkan tailing yang mengandung sianida dan logam berat terlarut sehingga perlu pengolahan sebelum di lepas ke lingkungan.

Hal ini penting, agar menjamin bahwa hasil pengolahan air limbah memenuhi nilai baku mutu untuk pertambangan emas.

4. Pemerintah daerah harus cakap meliat peluang dalam memaksimalkan PAD dari berbagai kegiatan Pertambangan di Kabupaten Luwu.

Sehingga perlu membentuk BUMD yang bisa menyusun konsep dengan baik terkait perencanaan bisnis di sektor pertambangan.

Kita tidak boleh memilih antara “Lingkungan atau Pembangunan.”

Keduanya harus berjalan seirama. Fokus hanya pada lingkungan tanpa memberi ruang pada pembangunan adalah “Kematian.” Sebaliknya, Pembangunan yang mengabaikan Lingkungan hanya akan menjadi ” Bencana.”

Keseimbangan itulah yang harus kita perjuangkan, dimana pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator, swasta sebagai pelaku ekonomi serta masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan. Tentu dengan transparansi, akuntabilitas, dan kerjasama baik.

“Paru-paru dunia akan tetap ada di Latimojong dan tidak harus dikorbankan. Tapi jangan pula masyarakat Latimojong tidak menikmati hak atas pembangunan dari kekayaan alam mereka. Demikianlah “Konsep Keselarasan,” tegasnya. (Ittong Sulle, ST)

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news