
KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggulirkan usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kelalaian pengelolaan aset daerah senilai hampir Rp3 triliun di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Dukungan terhadap langkah ini datang dari lebih 30 legislator lintas fraksi, melampaui syarat minimal yang ditetapkan, dan menjadi bentuk tekanan politik terhadap pemerintah provinsi agar segera menertibkan aset strategis yang dinilai terbengkalai.
Langkah pengusulan hak angket tersebut dipelopori oleh dua legislator, Abdul Rahman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Kadir Halid dari Fraksi Partai Golkar.
Keduanya menegaskan bahwa langkah ini murni didorong oleh kepedulian terhadap aset publik, bukan kepentingan politik.
“Kalau kita tidak lakukan penyelidikan, kita tidak tahu ke mana arah aset ini. Penyelidikan itu alat kita, dan angket menjadi sarananya,” kata Abdul Rahman, di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (17/06).
Menurutnya, dukungan lintas fraksi terhadap hak angket menandakan bahwa ada keprihatinan bersama terhadap kondisi pengelolaan aset yang dinilai tidak maksimal, khususnya lahan seluas 12,11 hektare di kawasan CPI.
Rahman menegaskan bahwa langkah ini semata-mata bertujuan menyelamatkan potensi kerugian daerah yang nilainya ditaksir mencapai hampir Rp3 triliun.
Hal senada disampaikan Kadir Halid. Ia menyebut bahwa pengusulan hak angket sudah memenuhi syarat administratif sesuai tata tertib DPRD. Dari total syarat minimal 15 hingga 20 tanda tangan, kini telah dikantongi dukungan lebih dari 30 anggota dewan.
“Secara administratif sudah terpenuhi. Tinggal kami menyerahkan dokumen resminya ke pimpinan DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti,” ujar Kadir.
Ia menambahkan, penyerahan dokumen pengusulan hak angket akan dilakukan dalam waktu dekat, menyesuaikan dengan kehadiran lengkap pimpinan dewan.
Setelah itu, para inisiator akan mempresentasikan urgensi dan tujuan penggunaan hak angket di forum resmi.
“Kami menunggu momentum yang tepat. Bisa saja minggu ini, tergantung kesiapan forum,” lanjutnya.
Kadir juga menegaskan bahwa inisiatif ini tidak bermuatan politis dan tidak ditujukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan justru bentuk dukungan DPRD terhadap upaya penertiban dan pemulihan aset daerah.
“Isunya murni soal aset. Tidak ada muatan politik. Aset itu nilainya hampir Rp3 triliun. Kita bergerak justru untuk bantu pemerintah provinsi agar tidak kecolongan,” tegasnya.
Hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah yang diduga menyimpang atau menimbulkan kerugian bagi negara.
Dalam konteks ini, hak angket diharapkan menjadi pintu masuk bagi DPRD Sulsel untuk mengurai persoalan aset CPI, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam proses administrasi, pengawasan, atau kerja sama pemanfaatan lahan.
“Ini merupakan langka kami (DPRD) untuk membantu Pemprov Sulsel menyelamatkan aset yang ada,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, lahan di kawasan CPI merupakan salah satu aset strategis milik Pemprov Sulsel yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan terletak di kawasan pengembangan pesisir Kota Makassar.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaannya dinilai tidak optimal dan berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak segera ditertibkan.
Dukungan terhadap hak angket ini diperkirakan akan semakin bertambah seiring dengan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.
Jika disetujui, DPRD Sulsel akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pendalaman dan investigasi terhadap persoalan tersebut.