TikTok dan Roblox Dinilai Kooperatif, Siapkan Fitur Khusus Anak

6 hours ago 6

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi terhadap itikad baik yang ditunjukkan oleh platform TikTok dan Roblox menjelang pemberlakuan efektif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Kedua platform tersebut kini dikategorikan sebagai pihak yang "kooperatif sebagian" dalam mematuhi aturan tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai Sabtu (28/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa meski telah menunjukkan komitmen, kedua perusahaan tersebut masih memerlukan tambahan waktu untuk melakukan sinkronisasi sistem. Pemerintah terus mendorong agar pemenuhan standar perlindungan anak dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan regulasi yang baru saja diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan (kepada PP Tunas) agar dapat dilakukan secara menyeluruh," ujar Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam.

Dalam laporannya, Roblox berencana melakukan penyesuaian fitur drastis bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Platform gim ini merancang sistem di mana anak-anak pada kategori usia tersebut hanya bisa mengakses permainan secara offline, sementara fitur daring atau akses online akan ditiadakan sepenuhnya.

Sementara itu, TikTok berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform media sosial asal Tiongkok ini juga dijadwalkan akan mengumumkan peta jalan operasional khusus bagi pengguna berusia 14-15 tahun pada Sabtu (28/3/2026).

"Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana [patuh secara penuh pada PP Tunas] hanya saja meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan," jelas Meutya.

Hingga tenggat waktu 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru platform X (dahulu Twitter) dan Bigo Live yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan PP Tunas secara penuh. Di sisi lain, empat platform raksasa lainnya yakni Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube dilaporkan masih belum memenuhi standar yang ditetapkan.

PP Tunas dan aturan pelaksananya, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mencantumkan batasan usia yang jelas serta melakukan penilaian mandiri terhadap profil risiko layanan. Langkah tegas ini diambil pemerintah guna melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif di ruang siber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news