Jogja Target Bebas Sampah Visual, Ribuan Reklame Ditertibkan

4 hours ago 2

Jogja Target Bebas Sampah Visual, Ribuan Reklame Ditertibkan

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo didampingi Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu secara simbolis memotong kabel fiber optik yang melintang di depan lokasi pembangunan gedung baru DPRD DIY, pada Senin (15/6/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat.

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mempercepat program penataan kabel utilitas dan penertiban reklame ilegal sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jogja bebas sampah visual. Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menilai wajah kota yang tertata rapi menjadi faktor penting untuk mendukung kenyamanan warga sekaligus memperkuat daya tarik pariwisata.

Penataan ruang kota tersebut tidak hanya difokuskan pada kebersihan lingkungan dari sampah fisik, tetapi juga menyasar berbagai elemen yang dinilai mengganggu estetika perkotaan, seperti kabel udara yang semrawut dan pemasangan reklame tanpa izin.

"Saya sudah lama menyampaikan agar program ducting atau penataan kabel bawah tanah ini dipercepat. Saya ingin Kota Jogja tidak hanya bebas sampah biasa, tetapi juga bebas sampah visual," ujar Hasto, Senin (22/6/2026).

Menurut Hasto, penataan kabel utilitas menjadi kebutuhan mendesak karena Kota Jogja merupakan destinasi wisata sekaligus bagian dari kawasan Sumbu Filosofi yang telah memperoleh pengakuan dunia. Oleh karena itu, kualitas visual ruang publik harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pembangunan kota.

Penataan Kabel Diperluas ke Koridor Utama Kota

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Jogja, Ignatius Trihastono, mengatakan program penataan kabel tidak hanya dilakukan di kawasan pusat kota. Pemkot juga menargetkan sejumlah ruas jalan utama yang menjadi akses masuk Kota Jogja.

"Tahun ini kami mengupayakan penataan di Jalan Magelang, Jalan Wates, Jalan Solo, Jalan Gejayan, dan Jalan Parangtritis. Harapannya ketika masyarakat memasuki Kota Jogja, mereka langsung merasakan suasana kota yang lebih tertata," katanya.

Sebelumnya, program penataan kabel telah diterapkan di sejumlah ruas jalan, termasuk kawasan Jalan Cik Di Tiro dan wilayah perbatasan dengan Kabupaten Sleman. Pemkot Jogja menargetkan pelaksanaan ducting berlangsung lebih masif mulai 2027 dengan dukungan regulasi berupa peraturan daerah yang saat ini sedang disusun.

Hasto juga meminta seluruh penyedia layanan internet memanfaatkan tiang komunal atau tiang bersama yang telah disediakan pemerintah. Langkah tersebut dinilai mampu mengurangi pemasangan kabel yang tidak terkoordinasi dan membuat wajah kota terlihat semrawut.

"Kalau masing-masing memasang sendiri sesuai kebutuhan, kabel akan terlihat semrawut. Kami minta para penyedia jasa internet menggunakan tiang bersama agar kota lebih rapi," tegasnya.

Satpol PP Tertibkan 2.623 Reklame Ilegal

Selain penataan kabel utilitas, upaya menciptakan Jogja bebas sampah visual juga dilakukan melalui penertiban reklame ilegal. Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai media promosi yang melanggar aturan.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satpol PP Kota Jogja telah menertibkan sebanyak 2.623 reklame insidentil. Jumlah tersebut terdiri atas 1.566 rontek, 742 spanduk, 279 bendera, 24 baliho, dan 12 umbul-umbul.

Selain itu, petugas juga menindak 17 reklame permanen, dengan rincian delapan unit diberikan surat peringatan, satu unit dikenai penghentian fungsi, dan delapan unit lainnya dibongkar.

"Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pemasangan spanduk, banner, dan rontek tanpa izin. Banyak juga yang dipasang di trotoar, taman, rambu lalu lintas, hingga melintang di jalan," ujarnya.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja, Yudho Bangun Pamungkas, menambahkan Kecamatan Gondokusuman menjadi salah satu wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi. Kondisi tersebut dipengaruhi tingginya aktivitas komersial dan promosi usaha di kawasan tersebut.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang memasang reklame terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan karena mengejar jadwal promosi maupun pelaksanaan kegiatan tertentu.

"Kalau kami temukan tidak berizin, langsung kami tertibkan. Bahkan dalam sehari bisa puluhan reklame yang kami turunkan, tetapi besoknya sering muncul lagi," katanya.

Untuk reklame permanen yang melanggar, Satpol PP menerapkan mekanisme sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pemilik reklame diberikan kesempatan mengurus izin melalui surat peringatan dengan tenggat waktu 40 hari. Jika tidak ada tindak lanjut, reklame akan dibongkar oleh petugas.

Yudho menegaskan penertiban reklame tidak hanya bertujuan mempercantik wajah Kota Jogja, tetapi juga untuk mencegah potensi kerugian daerah akibat hilangnya pendapatan dari pajak reklame dan pemanfaatan aset pemerintah. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemkot Jogja dalam menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

"Kalau tidak segera ditertibkan, bisa menimbulkan kerugian daerah dari sisi pajak maupun sewa aset. Selain itu juga mengganggu tata ruang dan keindahan kota," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news