Newswire Minggu, 09 Agustus 2026 11:47 WIB
Harianjogja.com, BENGKULU—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas langkah penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam penggeledahan yang berlangsung di tiga lokasi pada 5-7 Agustus 2026, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di wilayah Bengkulu dan Rejang Lebong. Dua lokasi di Bengkulu merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni dan rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi.
“Sementara lokasi penggeledahan di Rejang Lebong, yakni rumah salah satu pihak swasta,” katanya.
Pengembangan Kasus OTT KPK
Penyidikan yang kini menyasar dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Perkembangan baru kemudian diumumkan KPK pada 20 Juli 2026. Saat itu, lembaga antirasuah menyampaikan adanya pengembangan penyidikan perkara, meski belum menetapkan tersangka baru.
KPK Sita Rp4 Miliar pada Penggeledahan Sebelumnya
Sebelum penggeledahan 5-7 Agustus 2026, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.
Lokasi tersebut antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali melakukan penggeledahan selama tiga hari pada 5-7 Agustus 2026. Barang yang disita kali ini berupa dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK setelah sebelumnya lembaga tersebut mengungkap dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan kemudian memperluas penyidikan ke dugaan perkara yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
1

















































