
Kejari Jaksel menerima pelimpahan kasus Roy Suryo dan dokter Tifa dengan 714 barang bukti serta penjamin keluarga dari masing-masing tersangka. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa pihak keluarga menjadi faktor utama yang membuat penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), tidak dilakukan dalam proses hukum lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya dua pihak penjamin yang sah dalam perkara ini. “Kenapa kemudian ini bisa dikabulkan karena ada dua penjamin. Penjamin pertama adalah istri dari Mas Roy Suryo, Mbak Ririn, dan kemudian penjamin kedua anak dari dokter Tifa, Adinda Rizki,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Marcelo menambahkan bahwa para kuasa hukum dari kedua tersangka juga turut menyatakan kesediaannya untuk menjadi bagian dari pihak penjamin dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa keberadaan para tersangka beserta keluarga mereka dinilai jelas dan memiliki sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Di sisi lain, Kejari Jaksel juga mempertimbangkan bahwa perkara ini telah menyita perhatian publik dalam waktu yang cukup lama, sehingga termasuk dalam kategori perkara yang membutuhkan kepastian hukum secara cepat dan terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian lanjutan di masyarakat.
Dalam perkembangan proses hukum, tim penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejari Jaksel selaku penuntut umum.
Adapun dalam pelimpahan tahap dua tersebut, terdapat dua tersangka yakni Roy Suryo dan dokter Tifa, beserta barang bukti yang mencapai total 714 item yang turut diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari dokumen, buku, telepon genggam, hingga flash disk yang berisi tautan serta rekaman video yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan kepada para tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pukul 09.43 WIB dengan mengenakan baju oranye tahanan untuk menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua yang menjadi bagian penting dalam rangkaian penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
4

















































