
Bambang Yunianto sedang menyampaikan kronologi penetapan tersangka Raudi Akmal di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026). /Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono.
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka korupsi Sleman tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif RA dalam proses penyaluran dana hibah.
Status hukum tersebut sekaligus menandai pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah berjalan terkait pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari pemerintah pusat untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata Kabupaten Sleman.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan RA yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sleman periode 2024–2029 dan sebelumnya periode 2019–2024 diduga berperan dalam pengondisian proposal kelompok masyarakat penerima hibah yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman.
Kasus ini berawal dari penyaluran Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 sebesar Rp68,518 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman dari Kementerian Keuangan RI. Dana tersebut diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sekaligus pemulihan ekonomi nasional, khususnya untuk sektor pariwisata yang terdampak.
"Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan perbuatan bersama antara RA dan terdakwa Sri Purnomo yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Bambang dalam jumpa pers di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.
Kerugian Negara Capai Rp10,95 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp10,95 miliar. Angka tersebut menjadi dasar penguatan proses hukum yang ditangani Kejari Sleman.
Dari hasil penyidikan, RA kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Penahanan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan pada 22 Juni 2026.
Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru
Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional, akuntabel, objektif, dan transparan. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman, seiring berlanjutnya proses penyidikan yang masih dapat berkembang pada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
3

















































