5 Lurah Bermasalah, Sleman Siap Gelar Pemilihan Lurah PAW di 2026

11 hours ago 41

5 Lurah Bermasalah, Sleman Siap Gelar Pemilihan Lurah PAW di 2026 Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) tengah mematangkan persiapan Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) bagi lima wilayah kalurahan.

Langkah ini diambil guna mengisi kekosongan jabatan definitif setelah sejumlah pimpinan wilayah sebelumnya tersangkut persoalan hukum serta adanya lurah yang meninggal dunia.

Kepala Dinas PMK Sleman, R. Budi Pramono, merinci lima titik yang akan melaksanakan suksesi kepemimpinan tersebut meliputi Kalurahan Caturtunggal, Maguwoharjo, Candibinangun, Trihanggo, dan Sendangadi.

Pihaknya kini sedang melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan yuridis mengenai pedoman serta tata cara teknis pelaksanaan pemungutan suara antar waktu tersebut.

“Dari lima kalurahan itu, empat di antaranya terkena kasus pidana berkaitan dengan penggunaan tanah kas desa dan satu lurah di Sendangadi itu meninggal dunia,” kata Budi saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

Adapun daftar pimpinan wilayah yang posisinya akan digantikan melalui mekanisme PAW ini yaitu Agus Santoso (Caturtunggal), Kasidi (Maguwoharjo), Sismantoro (Candibinangun), serta Putra Fajar Yunior (Trihanggo). Sementara itu, untuk wilayah Kalurahan Sendangadi, proses PAW dilakukan guna mencari pengganti almarhum Sugengno yang sebelumnya menjabat sebagai lurah di desa tersebut.

Meskipun regulasi pendukung masih dalam tahap finalisasi, Kepala Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Aparatur Kalurahan DPMK Sleman, Al Adib Burochmad, memastikan agenda ini tetap dieksekusi sepanjang tahun 2026.

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) nantinya akan memegang mandat utama sebagai penanggung jawab penyelenggaraan yang dibantu oleh panitia pemilihan khusus.

“Mirip pemilihan lurah serentak; yang membedakan tidak semua warga bisa ikut memilih. Ada perwakilan dari berbagai unsur yang akan memberikan suaranya,” kata Adib menjelaskan perbedaan mendasar mekanisme PAW dengan Pilurah reguler.

Terkait pendanaan, seluruh biaya penyelenggaraan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) masing-masing wilayah terdampak.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

DPMK Sleman sendiri berperan aktif dalam fungsi koordinasi serta penerbitan regulasi di tingkat kabupaten agar pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum yang kuat.

Selain menyusun tahapan, dinas juga akan memberikan bimbingan teknis bagi panitia di tingkat kalurahan guna menjamin transparansi proses mulai dari penjaringan hingga pelantikan pejabat terpilih.

“Tahapannya kami yang menyusun, lalu ada bimbingan teknis untuk kalurahan, dan panitia. Monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan hingga pelantikan ada,” lanjut Adib mengenai pengawasan ketat yang akan dilakukan pemerintah kabupaten.

Di sisi lain, Pemkab Sleman juga mulai menyusun roadmap jangka panjang untuk perhelatan pemilihan lurah serentak yang direncanakan berlangsung pada tahun 2028 mendatang.

Agenda besar tersebut dijadwalkan bakal diikuti oleh 51 kalurahan, sementara 35 kalurahan sisanya akan menyusul pada gelombang berikutnya di tahun 2029 guna memastikan stabilitas birokrasi di tingkat akar rumput tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news