Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman mengalokasikan hampir Rp56 miliar untuk THR ASN 2026, mencakup gaji pokok hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pencairan menunggu regulasi pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, menjelaskan total anggaran terbagi dalam dua komponen utama.
Sebesar Rp42,58 miliar dialokasikan untuk THR gaji yang mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara Rp13,34 miliar disiapkan untuk THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Pencairannya nanti akan mendasarkan pada peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Pekerja harian lepas juga akan mendapat THR,” kata Abu saat dihubungi, Minggu (1/3/2026).
Pemkab berharap pencairan THR dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Sleman dan DIY.
Posko THR 2026 untuk Sektor Swasta
Sejalan dengan kepastian anggaran bagi ASN, Pemkab Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman membuka Posko THR 2026.
Posko ini berfungsi sebagai pusat pemantauan untuk memastikan perusahaan di Sleman membayarkan THR kepada pekerja sesuai regulasi.
Layanan Posko THR dibuka sejak 19 Februari 2026 hingga H-7 Idulfitri, berlokasi di Lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja Sleman, pukul 08.00–14.00 WIB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Epiphana Kristiani, berharap pada 2026 tidak ada lagi pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan.
Pengusaha diwajibkan membayar THR keagamaan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Adapun tata cara dan ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dengan pengawasan tersebut, diharapkan seluruh pekerja di Sleman, baik sektor publik maupun swasta, menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

11 hours ago
11

















































