KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam kasus gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun 2020, Senin (29/6/2026) malam.
Kedua tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) UIN Imam Bonjol Padang berinisial S dan Direktur PT APA berinisial HL. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut.
Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kasus gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang saat ini masih ditangani penyidik.
“Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020 yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumbar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga menukarkan valuta asing senilai 93.200 dolar Singapura yang berasal dari pemberian tersangka DE, mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara gratifikasi tersebut.
Menurutnya, uang hasil penukaran valuta asing itu kemudian digunakan untuk investasi usaha transportasi pengangkutan semen pada PT Semen Padang. Dari investasi tersebut, tersangka HL diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp715 juta, sementara tersangka S diduga menikmati keuntungan sekitar Rp403 juta.
“Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang kemudian ditukarkan dan digunakan dalam investasi untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana,” terangnya.
Ia menambahkan, tindakan kedua tersangka diduga dilakukan agar uang hasil tindak pidana tersebut tidak menimbulkan kecurigaan dan sulit dilacak aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi milik para tersangka yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.
Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026. Penahanan tersebut menyusul DE, Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang periode 2020–2023, yang lebih dahulu ditahan sejak 18 Juni 2026.

16 hours ago
5




















































