Ketua Umum CLAT periode 2022–2025, Ray GunawanKabarMakassar.com — Lembaga Celebes Law and Transparency (CLAT) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan, khususnya Kejaksaan Negeri Luwu, atas langkah penegakan hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu.
Ketua Umum CLAT periode 2022–2025, Ray Gunawan, mengatakan langkah aparat penegak hukum tersebut merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan program yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan petani.
Menurut Ray, pengusutan kasus tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan CLAT kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 27 Oktober 2025.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta seluruh jajarannya karena telah menindaklanjuti pengaduan yang kami ajukan terkait dugaan penyimpangan dalam program yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan petani di Kabupaten Luwu,” ujar Ray dalam keterangannya, Minggu (08/03/2026).
Ia menilai langkah penahanan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan dan memberikan harapan bagi masyarakat bahwa laporan publik benar-benar mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Ray juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan program yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani di daerah tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi mengingat masih banyak petani di Kabupaten Luwu yang menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari infrastruktur irigasi yang belum memadai hingga tingkat kesejahteraan yang masih perlu ditingkatkan.
Ray menilai Luwu merupakan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan.
Namun potensi tersebut tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia juga menyinggung filosofi masyarakat Luwu yang dikenal dengan semboyan “Wija To Luwu”, yang bermakna anak atau keturunan orang Luwu yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan dan martabat daerah.
“Semangat Wija To Luwu seharusnya menjadi pengingat bagi siapa pun untuk menjaga amanah dan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan oleh masyarakat,” ujar Ray.
Lebih lanjut, Ray mendorong aparat penegak hukum untuk memperluas proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif, termasuk menelusuri kemungkinan pelaksanaan program serupa di wilayah lain.
Ia berharap aparat penegak hukum juga menelusuri pelaksanaan program tersebut di wilayah Kabupaten Luwu Utara guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ray menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan perlu dikawal hingga tuntas. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis serta bersama-sama mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah Tanah Luwu.

















































