Spotify dan Netflix Terancam Kena Pajak Digital Baru Global

1 hour ago 3

Spotify dan Netflix Terancam Kena Pajak Digital Baru Global Spotify. - Harian Jogja

Harianjogja.com, JOGJA— Pengguna layanan streaming seperti Spotify dan Netflix berpotensi menghadapi perubahan biaya berlangganan setelah aturan perdagangan digital global memasuki fase baru. Kegagalan kesepakatan di tingkat World Trade Organization (WTO) membuka peluang penerapan pajak atas produk digital lintas negara di masa mendatang.

Situasi ini terjadi setelah 19 negara sepakat membentuk pakta sendiri untuk mempertahankan pembebasan bea masuk produk digital, di tengah mandeknya perundingan multilateral.

Negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Australia mulai memberlakukan kesepakatan baru yang berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

Dalam dokumen yang dikutip Reuters, negara-negara tersebut menyatakan kekecewaan atas berakhirnya moratorium perdagangan elektronik global yang sebelumnya rutin diperpanjang oleh WTO.

Moratorium ini telah berlaku sejak 1998 dan melarang pengenaan bea masuk terhadap produk digital seperti musik, film, hingga perangkat lunak yang diunduh secara lintas negara.

Namun, pertemuan tingkat tinggi WTO di Kamerun pada Maret 2026 gagal mencapai kesepakatan perpanjangan, setelah Brasil menolak melanjutkan moratorium tersebut.

Pertemuan lanjutan di Jenewa pada 7 Mei 2026 juga tidak menghasilkan kesepakatan baru, mempertegas kebuntuan dalam kebijakan perdagangan digital global.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan industri teknologi karena membuka kemungkinan munculnya pajak baru pada layanan digital internasional.

Sabino Ciofu dari techUK menyebut kegagalan mempertahankan konsensus tersebut dapat mengganggu kepastian industri digital global.

Sementara itu, Duta Besar Amerika Serikat untuk WTO Joseph Barloon menegaskan bahwa pendekatan kerja sama terbatas antarnegara menjadi solusi sementara.

Negara-negara anggota pakta seperti AS tetap membuka peluang reformasi multilateral, namun tidak menunggu kesepakatan seluruh anggota WTO.

Bagi Indonesia, situasi ini menjadi perhatian tersendiri karena belum masuk dalam pakta tersebut.

Jika moratorium benar-benar berakhir tanpa kesepakatan baru, secara teori negara anggota WTO dapat mulai mengenakan bea masuk pada layanan digital lintas batas, termasuk streaming musik, film, dan perangkat lunak.

Artinya, layanan seperti Spotify dan Netflix berpotensi mengalami penyesuaian harga jika kebijakan pajak digital diterapkan secara luas.

Pemerintah Indonesia kini berada pada posisi penting untuk menentukan arah kebijakan, apakah akan mengikuti pakta baru, merancang kebijakan pajak digital sendiri, atau menunggu hasil negosiasi global berikutnya.

Perkembangan ini menjadi sinyal bahwa biaya layanan digital yang selama ini stabil bisa saja berubah, tergantung arah kebijakan perdagangan internasional ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news