
Foto ilustrasi obat ilegal, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mengandalkan Sistem Informasi Psikotropika (SIPOTIK) sebagai instrumen digital untuk memperketat pengawasan distribusi obat psikotropika dan menekan potensi penyalahgunaan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data dari berbagai fasilitas pelayanan kefarmasian sehingga riwayat pengambilan obat pasien dapat dipantau secara real-time dan lebih terkontrol.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman, Tunggul Birowo, menjelaskan bahwa SIPOTIK menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal pasien.
Setiap transaksi pengambilan obat di apotek maupun rumah sakit yang terhubung sistem akan tercatat dan dapat dipantau oleh petugas farmasi.
Dengan sistem ini, potensi pengambilan obat psikotropika di lebih dari satu fasilitas kesehatan dapat segera terdeteksi.
SIPOTIK juga dilengkapi fitur penghitungan masa terapi berdasarkan jenis obat, dosis, dan durasi pengobatan yang diresepkan dokter.
Jika pasien mencoba menebus obat sebelum masa pengobatan selesai, sistem akan secara otomatis memberikan peringatan kepada petugas.
Dalam kondisi tersebut, layanan resep psikotropika tidak dapat diproses kecuali ada dokumen pendukung yang sah dari fasilitas kesehatan sebelumnya.
Selain itu, sistem juga mengatur mekanisme perpindahan layanan pasien antar fasilitas kesehatan.
Pasien yang ingin berpindah tempat pengambilan obat wajib menyertakan surat pindah agar pengawasan pengobatan tetap terjaga dan tidak terjadi duplikasi resep.
Dinkes Sleman menilai SIPOTIK sebagai langkah strategis untuk menutup celah praktik doctor shopping, yakni upaya mendapatkan resep dari beberapa fasilitas kesehatan berbeda.
Penerapan sistem ini juga mulai menunjukkan dampak, dengan adanya penurunan penggunaan psikotropika di sejumlah fasilitas kesehatan.
Temuan tersebut mengindikasikan meningkatnya kontrol terhadap potensi penyalahgunaan obat di lapangan.
Meski demikian, efektivitas SIPOTIK masih menghadapi tantangan karena cakupan sistem baru berjalan di wilayah Sleman.
Hal ini membuat potensi pengambilan obat di luar daerah yang belum terintegrasi masih mungkin terjadi.
“SIPOTIK ini sebenarnya telah kami kenalkan sejak September tahun 2025. SIPOTIK bisa dimanfaatkan oleh Dinkes, apotek, dan RS yang meresepkan obat-obat psikotropika, karena disinyalir Sleman menjadi daerah penyebaran psikotropika tertinggi di DIY,” kata Tunggul, Jumat (19/6/2026).
561 Fasilitas Masuk Pengawasan
Saat ini terdapat 561 fasilitas pelayanan kefarmasian (fasyanfar) di Sleman yang menjadi objek pengawasan, terdiri dari 339 apotek, 186 klinik, 29 rumah sakit, dan tujuh toko obat.
Dari jumlah tersebut, 42 fasilitas secara khusus menangani resep psikotropika untuk pasien gangguan jiwa maupun adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).
Dukungan Profesi Medis
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sleman, Rino Rusdiono, menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk Dinkes dan BBPOM.
Ia juga menyebut pentingnya penguatan pengawasan melalui organisasi profesi dokter untuk mencegah penyalahgunaan resep obat.
Koordinasi lintas lembaga dinilai penting menyusul temuan adanya indikasi pemesanan psikotropika dalam jumlah besar serta dugaan duplikasi resep di sejumlah fasilitas kesehatan.
Dinkes Sleman berharap integrasi SIPOTIK dapat memperkuat pengawasan penggunaan psikotropika sekaligus meningkatkan keselamatan pasien melalui sistem distribusi obat yang lebih transparan dan terkontrol di seluruh fasilitas kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
3
















































