
Foto ilustrasi anggaran/APBN - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Porsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul yang masih berada di kisaran 39% menjadi perhatian DPRD. Pasalnya, mulai 2027 mendatang, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30% dari total APBD sesuai Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan petunjuk dan arahan terkait penerapan ketentuan tersebut. Langkah itu dinilai perlu dilakukan lebih awal karena penyusunan APBD tahun depan sudah mulai berjalan.
Selain porsi belanja pegawai yang masih sekitar 39% dari pendapatan daerah, kebutuhan anggaran untuk gaji dan THR PPPK di Gunungkidul tahun ini mencapai Rp168,7 miliar.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, mengatakan pemerintah daerah perlu segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat agar penyusunan APBD tahun ini dapat disesuaikan dengan ketentuan yang akan berlaku pada 2027.
Koordinasi dengan Kemendagri tersebut diharapkan menghasilkan petunjuk sekaligus rekomendasi bagi Gunungkidul dalam menyusun kebijakan fiskal.
"Ini tentu jadi tantangan bagi pemerintah daerah, karena kondisi ini tidak hanya dirasakan Gunungkidul saja, tetapi juga kabupaten/kota lainnya," kata Gunawan, Minggu (9/8/2026).
Menurut Gunawan, ketentuan batas belanja pegawai tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi pemerintah daerah. Apabila tidak disesuaikan, sejumlah program lain berpotensi terdampak karena kebutuhan anggaran ke depan semakin ketat, terlebih efisiensi masih berlanjut sampai tahun ini.
"Daerah memang sepertinya cukup sulit jika menyesuaikan dengan ketentuan maksimal 30 persen dari total APBD. Makanya kami minta konsultasi ke pusat agar ada petunjuk dan juga arahan," ungkapnya.
Penyusunan KUA-PPAS Sudah Berjalan
Gunawan mengatakan pembahasan anggaran untuk APBD tahun depan saat ini sudah mulai dilakukan. DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Ini masih dalam proses pembahasan. Masih dalam rancangan KUA-PPAS kemarin, sehingga mau tidak mau ke depan memang harus ada penyesuaian," ujarnya.
Menurut Gunawan, salah satu opsi untuk menekan porsi belanja pegawai hingga maksimal 30% adalah meningkatkan pendapatan daerah. Pemkab, menurut dia, tidak mungkin merumahkan pegawai karena kebutuhan sumber daya manusia masih diperlukan di Gunungkidul.
"PAD dinaikkan, digenjot mana potensi yang mungkin bisa digarap. Terus kalau di Gunungkidul itu, potensi pegawai pensiun, PNS pensiun itu kan, tinggi. Kisarannya 400-an orang per tahun," jelasnya.
BKAD Gunungkidul Harap Dukungan Pemerintah Pusat
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan pemerintah daerah berharap memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat agar ketentuan batas belanja pegawai dapat dipenuhi tanpa mengganggu hak pegawai.
Putro mengungkapkan, permintaan dukungan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam pertemuan yang digelar secara daring.
Dengan kondisi belanja pegawai yang masih sekitar 39% dan batas maksimal 30% yang akan berlaku pada 2027, Pemkab Gunungkidul perlu menyiapkan penyesuaian anggaran. DPRD mendorong peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu langkah untuk membantu memenuhi ketentuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2

















































