Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. / Antara
Harianjogja.com, JOGJA — Kabar menggembirakan bagi warga Jogja yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM keliling dari Polda DIY kembali hadir untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Jumat (8/5/2026), layanan SIM keliling dijadwalkan beroperasi di Kantor Kelurahan Baturetnomulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Program ini menjadi solusi praktis, terutama bagi warga dengan mobilitas tinggi yang kesulitan mengurus administrasi di hari kerja.
Jadwal SIM Keliling Sepekan di Jogja
Untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, layanan SIM keliling menerapkan sistem lokasi berpindah setiap hari. Berikut jadwal lengkap selama sepekan:
Senin: Kantor PJR Prambanan (08.30–13.00 WIB)
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur (08.30–13.00 WIB)
Rabu: Kantor Kapanewon Godean (08.30–13.00 WIB)
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur (08.30–13.00 WIB)
Jumat (pekan 1 & 2): Kantor Kelurahan Baturetno (08.30–13.00 WIB)
Jumat (pekan 3 & 4): Kalitirto (08.30–13.00 WIB)
Dengan sistem ini, warga bisa memilih lokasi terdekat tanpa perlu datang ke pusat layanan utama.
Syarat Perpanjangan SIM
Petugas menegaskan, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
e-KTP asli
SIM lama dan fotokopi (2 lembar)
Surat keterangan sehat
Surat keterangan psikologi
Kelengkapan berkas menjadi faktor penting agar proses berjalan lancar dan tidak menghambat antrean.
Antrean Padat, Disarankan Datang Pagi
Minat masyarakat terhadap layanan SIM keliling di Jogja tergolong tinggi. Tidak jarang antrean sudah memanjang sejak pagi hari sebelum layanan dibuka.
Untuk menghindari kehabisan kuota, warga disarankan datang lebih awal serta memastikan seluruh data administrasi telah sesuai. Hal ini akan mempercepat proses dan mengurangi potensi kendala saat pengurusan.
Penting untuk Legalitas dan Keselamatan
SIM bukan sekadar dokumen formal, tetapi bukti bahwa pengendara telah memenuhi syarat berkendara dan memahami aturan lalu lintas. Memiliki SIM yang masih berlaku juga penting untuk perlindungan hukum jika terjadi insiden di jalan.
Tanpa SIM aktif, pengendara berisiko terkena sanksi tilang serta tidak mendapatkan perlindungan dari asuransi.
Layanan Publik Kian Mudah Diakses
Hadirnya layanan SIM keliling menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik yang semakin memudahkan masyarakat. Warga kini dapat menghemat waktu tanpa harus antre lama di kantor polisi.
Dengan kemudahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Jogja untuk memperpanjang SIM tepat waktu semakin meningkat, sekaligus mendukung budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

5 hours ago
2
















































