
Ilustrasi miras. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Polres Bantul membongkar praktik peredaran minuman keras ilegal di enam lokasi berbeda dalam operasi pemberantasan miras yang digelar selama Jumat (8/5/2026). Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan potensi tindak kriminal akibat konsumsi alkohol.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan operasi maraton itu melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan dan polsek jajaran di wilayah hukum Bantul.
“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel gabungan dari berbagai satuan dan polsek jajaran membongkar praktik penjualan minuman keras di enam lokasi berbeda,” kata Rita di Bantul, Sabtu (9/5/2026).
Menurut dia, langkah tegas tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan minuman keras ilegal dan oplosan di lingkungan mereka.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pengedar minuman keras ilegal maupun oplosan di wilayah Bantul. Langkah tegas ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut,” katanya.
Operasi pertama dilakukan pada Jumat dini hari di sebuah angkringan wilayah Kelurahan Parangtritis. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (42).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 21 botol minuman keras serta 10 plastik alkohol murni yang diduga siap diedarkan.
Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak ke Dusun Kaliputih, Desa Pendowoharjo. Polisi mengamankan pelaku berinisial KS (36) bersama empat botol minuman keras oplosan ukuran 600 mililiter.
Operasi berlanjut pada pukul 17.00 WIB ketika Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggerebekan di kawasan pinggir Jalan Ringroad Timur. Seorang buruh berinisial ITP (27) turut diamankan bersama 22 botol minuman beralkohol jenis bimoli.
“Kemudian pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggerebekan di pinggir jalan Ringroad Timur. Seorang buruh berinisial ITP (27) diamankan bersama 22 botol minuman beralkohol jenis bimoli,” katanya.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran Polsek Sanden menyisir kawasan Samas, Dusun Ngepet, Srigading. Dari tiga rumah warga yang diperiksa, polisi menemukan dua botol minuman keras di rumah warga berinisial L.
Razia kemudian dilanjutkan pukul 22.30 WIB di wilayah Dusun Bogoran, Bantul. Sat Samapta Polres Bantul mengamankan seorang pemuda berinisial KA (24) dengan barang bukti 32 botol minuman keras berbagai merek, mulai dari arak, anggur merah, hingga bir hitam.
Menjelang tengah malam atau sekitar pukul 23.30 WIB, operasi ditutup di wilayah Banguntapan. Petugas mengamankan pria berinisial MAS (40) bersama 11 botol miras jenis ciu Bekonang ukuran 1.500 mililiter.
“Dan pada pukul 23.30 WIB, menjelang tengah malam operasi ditutup di wilayah Banguntapan. Petugas mengamankan pria berinisial MAS (40) dengan barang bukti 11 botol miras jenis Ciu Bekonang ukuran 1.500 ml,” katanya.
Rita menegaskan para pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Pasal 37 Peraturan Daerah Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan.
“Seluruh barang bukti telah kami sita dan dibawa ke Mapolres serta Polsek jajaran untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau warga proaktif memberikan informasi terkait peredaran miras maupun perjudian demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di Bantul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
3

















































