Polda Metro Gagalkan Peredaran 120 Vape Etomidate di Jakbar

5 hours ago 6

Polda Metro Gagalkan Peredaran 120 Vape Etomidate di Jakbar

Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ratusan cartridge vape yang mengandung etomidate di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A (32) di wilayah Cengkareng.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) dini hari setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

"Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan seorang pria berinisial A (32) di kawasan Jalan Boulevard Raya, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (7/5)," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Indah, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, polisi menemukan sebanyak 120 cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong merah yang dibungkus menggunakan kardus.

"Barang bukti itu ditemukan di dalam kantong merah yang dibungkus kardus. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android milik terduga pelaku," kata Indah.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penyalahgunaan narkotika, melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Dalam konteks penggunaan rokok elektrik atau vape, etomidate telah menjadi perhatian serius dalam laporan kasus medis terkait penyalahgunaan zat cair (liquid) vape yang tidak semestinya. Beberapa laporan menunjukkan bahwa individu menyalahgunakan etomidate dengan mencampurkannya ke dalam cairan vape untuk mendapatkan efek sedasi atau euforia instan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news