
Pemkab Kulonprogo/JIBI-Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo menghadapi tantangan serius dalam memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Kondisi fiskal daerah yang masih terbebani membuat pemerintah setempat berharap adanya kelonggaran atau relaksasi dari pemerintah pusat.
Harapan tersebut mencuat seiring adanya sinyal positif dari pemerintah pusat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB. Dalam forum itu, muncul wacana penundaan atau relaksasi penerapan sanksi batas belanja pegawai melalui skema dalam Undang-Undang APBN.
Kepala BKPSDM Kulonprogo, Sudarmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menaruh harapan besar terhadap kebijakan tersebut. Pasalnya, porsi belanja pegawai di Kulonprogo saat ini masih berada di atas ambang batas yang ditentukan.
“Tidak hanya Kulonprogo, banyak daerah lain juga menghadapi kondisi serupa. Namun ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk terus melakukan efisiensi,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), seluruh pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan komposisi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai 2027. Bagi Kulonprogo, target tersebut cukup berat, terlebih di tengah tren penurunan dana transfer dari pusat.
Untuk menyiasati kondisi tersebut, Pemkab Kulonprogo menyiapkan sejumlah strategi efisiensi agar struktur birokrasi tetap efektif tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Langkah pertama yang ditempuh adalah penataan kelembagaan dengan mengusulkan penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki fungsi serupa. Kebijakan ini diharapkan mampu merampingkan struktur organisasi sekaligus menekan beban belanja pegawai.
Selain itu, sektor pendidikan juga menjadi perhatian. Pemkab mulai melakukan penggabungan sekolah dasar yang jumlah siswanya minim dan masih dalam jangkauan wilayah yang sama. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan distribusi tenaga pendidik sekaligus efisiensi anggaran.
Langkah ketiga adalah rasionalisasi kebutuhan pegawai melalui penyederhanaan jabatan. Posisi-posisi yang bersifat administratif dan rutin akan dievaluasi untuk memungkinkan perangkapan tugas sehingga penggunaan sumber daya manusia menjadi lebih efisien.
Tak kalah penting, Pemkab Kulonprogo juga mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Digitalisasi layanan dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap penambahan pegawai, khususnya pada fungsi administratif.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Kulonprogo berharap tetap mampu menjaga kualitas layanan publik sembari menyesuaikan kebijakan fiskal nasional. Namun demikian, relaksasi dari pemerintah pusat dinilai menjadi kunci agar transisi menuju batas belanja pegawai 30 persen dapat berjalan lebih realistis dan tidak membebani daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
1

















































