Newswire Minggu, 09 Agustus 2026 21:07 WIB
Harianjogja.com, WASHINGTON—Presiden AS Donald Trump kembali memperketat aturan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau birthright citizenship. Pada Kamis (6/8), Trump menandatangani dua perintah eksekutif yang memperluas kategori orang yang dianggap tidak memenuhi syarat memperoleh kewarganegaraan otomatis saat lahir serta melarang praktik yang dikenal sebagai "wisata kelahiran" atau birth tourism.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah Trump mengkritik putusan Mahkamah Agung terkait kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Trump menyebut putusan tersebut sebagai "keputusan yang sangat disayangkan."
"Kami melakukan penyesuaian karena hal ini sangat tidak adil," ujar Trump kepada para wartawan di Ruang Oval sebelum menandatangani perintah tersebut.
Trump kemudian mengaitkan aturan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran dengan sejarah Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
"Hal ini ditetapkan tepat setelah Perang Saudara. Aturan itu ditujukan bagi bayi-bayi dari kaum budak, namun apa yang terjadi sekarang? Orang-orang membangun bisnis di seputaran hal itu... Bukan begitu seharusnya sistem ini berjalan," kata Trump.
Trump Perluas Kategori yang Tak Mendapat Birthright Citizenship
Salah satu perintah eksekutif yang ditandatangani Trump mengatur perluasan kategori individu yang dinilai tidak memenuhi syarat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
Wakil Kepala Staf Gedung Putih, Stephen Millter, mengatakan perintah tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung baru-baru ini. Menurutnya, keputusan itu digunakan untuk memperluas definisi individu yang tidak berhak memperoleh birthright citizenship.
"Presiden menggunakan wewenangnya sebagai panglima tertinggi untuk menandatangani perintah eksekutif pertama yang memanfaatkan putusan baru Mahkamah Agung guna memperluas definisi orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran," kata Miller kepada wartawan.
Miller mengatakan aturan tersebut berlaku bagi "warga negara asing yang menjadi musuh Amerika Serikat, anggota organisasi teroris asing, serta berbagai kategori orang yang melobi dan bertindak atas nama pemerintah asing,"
"Dengan mengambil tindakan ini, kami memastikan bahwa banyak orang yang sebelumnya secara keliru bisa mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran tidak akan lagi memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat tersebut," tambah Miller.
Perintah Kedua Larang Wisata Kelahiran
Perintah eksekutif kedua secara khusus menyasar praktik "wisata kelahiran". Praktik tersebut merujuk pada tindakan bepergian ke AS menggunakan visa sementara dengan tujuan utama melahirkan agar anak yang dilahirkan memperoleh kewarganegaraan.
Miller mengatakan perintah tersebut menginstruksikan petugas konsuler untuk menolak permohonan visa dari pemohon yang tujuan utamanya bepergian ke AS adalah untuk mendapatkan kewarganegaraan bagi anaknya.
Mahkamah Agung Sebelumnya Batalkan Perintah Trump
Langkah terbaru Trump berkaitan dengan upayanya mengubah kebijakan birthright citizenship yang sebelumnya juga mendapat penolakan dari Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan perintah eksekutif Trump pada Juni yang berupaya mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa perlindungan dalam Amandemen ke-14 mencakup semua anak yang lahir di tanah Amerika.
Kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran sendiri dijamin oleh Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Melalui dua perintah eksekutif terbaru tersebut, pemerintahan Trump kembali memperketat penerapan kebijakan tersebut, termasuk dengan menyasar kategori individu tertentu dan praktik birth tourism.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
1

















































