
Penjual beras di Pasar Tradisional. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Temuan produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan kandungan mikronutrien menjadi alarm bagi pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat. Pemerintah kini memperluas pengawasan setelah menemukan sejumlah produk yang tidak sesuai standar, termasuk ketidaksesuaian antara izin edar dan informasi pada label.
Beras fortifikasi merupakan salah satu strategi pemerintah untuk membantu mengatasi kekurangan zat gizi mikro dan mencegah stunting. Produk ini juga umumnya dipasarkan dengan harga lebih tinggi dibandingkan beras premium biasa karena menawarkan tambahan vitamin dan mineral.
Kondisi tersebut membuat pengawasan menjadi penting, bukan hanya untuk memastikan kandungan gizi sesuai klaim, tetapi juga untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah juga melihat adanya potensi praktik usaha yang tidak sehat dalam distribusi dan pengadaan beras fortifikasi.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan program fortifikasi dimanfaatkan semata-mata untuk kepentingan bisnis.
"Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral," ujarnya, dikutip Jumat (7/8/2026).
Menurut Amran, fortifikasi merupakan program kemanusiaan yang ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya dalam mencegah stunting dan mengatasi kekurangan zat gizi mikro.
"Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum," katanya.
Pengawasan Tak Hanya Soal Hasil Uji Laboratorium
Pengawasan pemerintah kini diperluas. Pemeriksaan tidak lagi hanya melihat hasil uji laboratorium mengenai kandungan mikronutrien, tetapi juga mencakup kesesuaian dokumen izin edar dengan informasi yang tercantum pada kemasan.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan ketidaksesuaian antara izin edar dan label produk sudah dapat menjadi dasar penindakan administratif.
"Sekarang itu, kita tidak hanya mengecek hasil uji lab, tapi termasuk pula kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label. Dari itu saja, kita ketemu banyak. Nanti akan kami buka semua. Nanti semua kita akan cek," ujarnya.
Andriko memberikan contoh produk yang dalam dokumen izin edar mengklaim kandungan zat besi sebesar 84 persen Angka Kecukupan Gizi (AKG). Namun, informasi pada label kemasan produk tersebut hanya mencantumkan 30%.
"Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya yang lain. Kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah cukup bukti untuk ditindak," katanya.
40 Merek Beras Fortifikasi Diawasi
Sebagai langkah lanjutan, Bapanas memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi sejak akhir Juli hingga Agustus 2026.
Pengawasan tersebut mencakup 40 merek beras fortifikasi yang telah memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di 11 provinsi. Sebanyak 200 sampel ditargetkan untuk diuji melalui laboratorium terakreditasi.
Perluasan pengawasan dilakukan setelah pemeriksaan pada April 2026 di Jakarta menemukan banyak produk yang belum memenuhi ketentuan.
Dari 15 sampel yang diperiksa, terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 beras dengan klaim gizi dari sembilan produsen, hanya tiga sampel beras dengan klaim gizi yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, sembilan sampel dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Tiga sampel lainnya bahkan tidak mencantumkan informasi persentase Angka Kecukupan Gizi pada label.
Temuan tersebut menunjukkan pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian dokumen perizinan, informasi pada kemasan, hingga kandungan mikronutrien produk.
Kandungan Beras Fortifikasi Wajib Memenuhi SNI
Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025, terdapat sejumlah kandungan gizi yang wajib dipenuhi dalam setiap 100 gram beras fortifikasi.
Standar tersebut menetapkan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng 3,0–4,5 miligram.
Selain memenuhi standar kandungan mikronutrien, produsen beras fortifikasi juga diwajibkan memiliki izin edar PSAT. Izin tersebut diterbitkan pemerintah daerah melalui mekanisme verifikasi keamanan pangan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah.
Dengan perluasan pengawasan tersebut, pemerintah berupaya memastikan produk yang beredar sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi kandungan gizi maupun administrasi perizinan. Penertiban juga diarahkan untuk menjaga tujuan utama program fortifikasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki status gizi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com

2 hours ago
1

















































