Menaker Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing, Tunggu Kajian

7 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka peluang revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Pemerintah menyatakan siap meninjau kembali aturan tersebut apabila terdapat aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.

Wacana revisi muncul di tengah perdebatan mengenai jumlah dan jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dialihdayakan. Sejumlah kalangan buruh mengusulkan agar ruang lingkup pekerjaan outsourcing dibatasi, sementara pemerintah menegaskan setiap perubahan regulasi harus melalui dialog sosial yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Permenaker No. 7 Tahun 2026 saat ini mengatur enam sektor pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sektor tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.

“Kami dari pemerintah kita melihat ya, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap. Tunggu saja,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Menurut Yassierli, pembahasan aturan tersebut sejak awal telah melalui proses diskusi yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja melalui forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

Ia mengakui terdapat dinamika dalam penyusunan regulasi tersebut karena masing-masing pihak memiliki pandangan dan kepentingan yang berbeda terkait pengaturan sistem alih daya di Indonesia.

Meski demikian, Yassierli belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kemungkinan perubahan jumlah sektor pekerjaan yang dapat dialihdayakan apabila revisi benar-benar dilakukan.

“Apa pun itu, regulasi kan harus ada dialog sosial ya, meaningful participation. Dan itu harus kita lewati, ya,” pungkasnya.

Buruh Dorong Revisi Aturan Outsourcing

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menghendaki agar Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dapat ditinjau kembali.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal setelah bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026). Pertemuan itu membahas sejumlah masukan terkait implementasi aturan outsourcing.

“Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco [Sufmi Dasco Ahmad] memang meminta untuk direvisi, karena Presiden concern benar tentang pekerja alih daya,” kata Said kepada awak media.

Menurut Said, Presiden Prabowo telah beberapa kali menyampaikan pandangannya mengenai perlunya penghapusan praktik outsourcing dalam berbagai kesempatan.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan penunjang yang memungkinkan untuk tetap menggunakan sistem alih daya karena sifat pekerjaannya yang mendukung operasional perusahaan.

Kalangan buruh, lanjut Said, mengusulkan agar pekerjaan outsourcing dibatasi hanya pada empat jenis pekerjaan.

Empat bidang yang dimaksud meliputi penyedia makanan atau katering, petugas keamanan (security), pengemudi, serta layanan kebersihan (cleaning service). Usulan tersebut dinilai dapat memberikan perlindungan yang lebih besar bagi pekerja sekaligus mengurangi praktik alih daya pada pekerjaan inti perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news