
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rincian uang yang berhasil disita dalam penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK), yang dilakukan pada 5 Juni 2026. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti uang yang diamankan terdiri dari berbagai mata uang. “Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Budi menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait foto tumpukan uang yang viral tidak sepenuhnya sesuai dengan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK. Ia meluruskan bahwa visual tersebut bukan bagian dari barang bukti yang ditemukan di rumah SK.
“Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” tegasnya.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. OTT tersebut menjadi operasi ke-11 KPK sepanjang tahun 2026 dan mengamankan total 17 orang, terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
Dari hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026 di lingkungan Ditjen Imigrasi, yang kini berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Total dugaan keuntungan dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar. Sejumlah pejabat imigrasi turut terseret dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat tinggi dan kepala kantor wilayah di beberapa daerah.
KPK menegaskan masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

7 hours ago
3

















































