Konten Kreator Wajib Punya NIB, Ini Cara Daftar NIB Online 2026

7 hours ago 1

Konten Kreator Wajib Punya NIB, Ini Cara Daftar NIB Online 2026

Ilustrasi Media Sosial - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Ekosistem ekonomi digital di Indonesia memasuki babak baru seiring dengan kian diakuinya profesi pembuat konten (content creator) di mata hukum. Para pelaku industri kreatif digital seperti YouTuber, TikToker, selebgram, influencer, hingga podcaster kini memiliki payung hukum yang lebih spesifik dalam regulasi legalitas usaha tanah air.

Langkah maju ini ditandai dengan langkah Badan Pusat Statistik (BPS) yang secara resmi mengesahkan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada 17 Desember 2025 lalu. Aturan tersebuy mulai berlaku per 18 Juni 2026. Penyesuaian regulasi tersebut sengaja dilakukan pemerintah guna merespons masifnya pertumbuhan model bisnis baru serta pergeseran tren ekonomi berbasis digital yang kian mendominasi di Indonesia.

Namun, seiring dengan masuknya profesi ini ke dalam daftar resmi KBLI 2025, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang memicu diskusi hangat di kalangan pelaku industri kreatif digital.

Masuknya sektor ini ke dalam sistem KBLI 2025 pada dasarnya berfungsi sebagai standardisasi jenis aktivitas ekonomi di Indonesia. Hal ini memberikan kejelasan bagi para kreator saat berurusan dengan administrasi negara, mulai dari pengurusan kontrak bisnis profesional, pemenuhan kewajiban perpajakan yang lebih transparan, hingga akses terhadap program penguatan insentif dari pemerintah.

Terkait kewajiban kepemilikan NIB, urgensinya sangat bergantung pada status operasional dari kreator itu sendiri. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain berfungsi sebagai identitas resmi usaha, NIB juga menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan dan program pemerintah.

Kepemilikan NIB kini semakin penting karena menjadi dasar legalitas usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha secara legal sekaligus memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai perizinan lanjutan.

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, proses pendaftarannya saat ini dapat dilakukan secara daring dan tanpa biaya melalui sistem OSS.

Manfaat NIB bagi Pelaku UMKM

Kepemilikan NIB memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Berikut sejumlah manfaat yang bisa diperoleh:

1. Menjadi Identitas Resmi Usaha

NIB berfungsi sebagai identitas resmi yang diterbitkan pemerintah bagi pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha. Dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah terdaftar secara legal.

2. Mendapatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum

Dengan memiliki NIB, usaha memiliki dasar hukum yang jelas sehingga memberikan perlindungan lebih baik dalam menjalankan kegiatan usaha.

3. Mempermudah Akses Permodalan

Banyak lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaan menjadikan NIB sebagai salah satu persyaratan pengajuan kredit usaha atau pembiayaan lainnya.

4. Memudahkan Pengurusan Perizinan dan Sertifikasi

NIB menjadi syarat dasar dalam pengurusan berbagai dokumen usaha, seperti Sertifikat Halal, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), hingga Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK.

5. Membuka Akses Program Pemerintah

Pelaku UMKM yang memiliki NIB berpeluang mengikuti berbagai program pemerintah, mulai dari pelatihan, pendampingan usaha, hingga bantuan pengembangan usaha.

6. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Legalitas usaha yang jelas dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra usaha, maupun calon investor terhadap produk atau layanan yang ditawarkan.

Cara Daftar NIB Online Lewat OSS

Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem OSS. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman OSS di https://oss.go.id.
  • Klik menu Daftar pada halaman utama.
  • Isi data yang diminta, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, alamat email aktif, dan data lainnya.
  • Masukkan kode verifikasi (captcha), kemudian klik Daftar.
  • Buka email yang telah didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun.
  • Setelah akun aktif, masuk kembali ke sistem OSS menggunakan email dan kata sandi yang telah diberikan.
  • Pilih menu Perizinan Mikro, kemudian klik Pengajuan Baru.
  • Lengkapi data usaha, meliputi nama usaha, bidang usaha, alamat usaha, jumlah tenaga kerja, serta perkiraan omzet per tahun.
  • Klik Simpan Data setelah seluruh informasi terisi dengan benar.
  • Pilih Simpan dan Lanjutkan.
  • Klik data usaha yang telah dibuat, lalu pilih Proses NIB.
  • Setelah proses selesai, klik NIB untuk mengunduh dokumen yang telah diterbitkan.

Selain memperoleh legalitas usaha, kepemilikan NIB juga dapat membantu pelaku UMKM memperluas akses terhadap berbagai peluang pengembangan usaha yang disediakan pemerintah maupun sektor swasta. Karena itu, pelaku usaha yang belum memiliki NIB dapat segera memanfaatkan layanan OSS untuk mengurus legalitas usahanya secara mudah dan gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news