Eks Dirut Bank BJB Divonis Bebas di Kasus Kredit Sritex

2 hours ago 2

Harianjogja.com, SEMARANG—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutus bebas mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan bank sekitar Rp670 miliar.

Majelis hakim menyatakan Yuddy Renaldi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim menyebut tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa justru meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan unsur kesalahan subjektif maupun niat jahat dari terdakwa, baik berupa kesengajaan ataupun kelalaian dalam proses pemberian kredit tersebut.

“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” katanya.

Selain itu, hakim menilai Yuddy Renaldi tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex dalam pengajuan fasilitas kredit tersebut.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan di persidangan.

Pengadilan juga memerintahkan pemulihan kemampuan, kedudukan, hak, serta martabat Yuddy Renaldi karena dinilai tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang menyeret nama Bank BJB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news